B. Hak dan Kewajiban
1. Hak
Hak adalah izin dan wewenang yang diberikan oleh hukum
terhadap setiap subyek hukum.
Hak itu
dapat dibedakan antara :
a. Hak mutlak (hak absolut) dan,
b. Hak nisbi (hak relatif)
Hak mutlak (hak absolut)
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang
untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak
mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
a. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk
dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
b. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk
memungut pajak dari rakyatnya
c. Hak Keperdataan, misalnya :
1. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk
menguasai istrinya dan harta benda istrinya
2. Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke
macht)
3. Hak perwalian (voogdij) &
hak pengampuan (curatele)
Hak Nisbi (hak relatif)
Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada
seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya
seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak nisbi
sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan
persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari
persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
a. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan
kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b. Hak pembeli untuk menerima barang dan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
2. Kewajiban:
Kewajiban
adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual
(asaspact sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi
hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian.
Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka
pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk
memenuhinya.
Kewajiban
tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul
dari peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban
disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya
mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
0 Response to "Hak Dan Kewajiban"