Dalam kehidupan
bermasyarakat, ada 4 macam norma atau kaedah
hukum yang berlaku antara
lain :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau
selamat", "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.." dan
sebagainya. Norma-norma itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh manusia
di dunia.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma kesusilaan :
"Kita harus berbuat baik kepada siapapun, terutama pada orang yang sangat
membutuhkan".
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Contoh : "Hendaklah
tersenyum bila bertemu orang lain untuk menghargai orang tersebut",
"Janganlah memakai pakaian yang terlalu minim".
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut. Contoh : "Barangsiapa dengan sengaja mencuri maka
harus dihukum ..".
Kelebihan norma hukum dibandingkan dengan norma / kaedah yang lain adalah adalah sifatnya
yang memaksa, yakni dapat dikenakan hukuman ataupun sanksi secara nyata
atau konkrit pada saat ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Response to "Kaidah Hukum dan Kaidah Lainnya"