C. Fungsi Hukum
Hukum di
tengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan
hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan
antara negara dengan negara dan Warga dunia
1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat
harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum
sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh
alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran
karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa
saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak
pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan
sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini
berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi
berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun
aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku
menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
0 Response to "Fungsi Hukum"