A. Hubungan antara manusia,
masyarakat dan kaidah sosial
• Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan)
mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk
sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan
berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
• Menurut
Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk
yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain,
maka manusia disebut makhluk sosial.
• Terjadilah
hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan
tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup
kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau
kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur
kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga
masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum
masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
• Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat
dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari
masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan,
kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di
masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur
seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu
sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum
hukum itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa masyarakat mentaati hukum karena
bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) :
• Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu
dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya
peraturan tersebut
• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa
ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat
adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat
saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi
masyarakat :
• Menurut Ralph
Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja
bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap
diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan
dengan jelas.
• Menurut Selo
Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan
kebudayaan.
• Menurut CST.
Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat
yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup
bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan yang
mengakibatkan seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan pengaruh
mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
– manusia yang hidup bersama
– berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
– merupakan satu kesatuan
– merupakan suatu sistem hidup bersama
Dalam
masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu
beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan
tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah
laku manusia dalam masyarakat ialah
peraturan hidup.
Agar
supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai
tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman
bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban.
Tata
tersebut sering disebut kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah
patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang
diharapkan.
Kaidah
berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin
Kaidah/Norma berisi :
- Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
- Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Kegunaan kaidah/norma tersebut adalah
untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan
menjadi :
1. Kaidah
yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah
kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang
beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban
manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang
oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya :
– Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk
(Al Isra’ : 32).
– Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau
selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah
kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati
nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri,
jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan
kepada sikap batin manusia juga, misalnya :
– Hendaklah engkau berlaku jujur.
– Hendaklah engkau berbuat baik terhadap
sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan
tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama
misalnya :
– Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat
diakhirat
– Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah
yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut
menjadi :
a. Kaidah
kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.
Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia, misalnya :
– Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
– Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
– Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah
hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar
manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum,
dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya
“Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat
ditinjau dari berbagai segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan
untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta
kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum
mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai
pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia
pribadi itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan
kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya
berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan
kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan
pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang
bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak
dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan
hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah kesopanan
– Kaidah
hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban
saja.
– Sanksi
kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah
kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah
kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
– Asal
kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan
berasal dari pribadi manusia
– Kaidah
kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama
dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
– Tujuan
kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan
kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia
jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
– Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
antara kepentingan
– Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat
lahiriah
– Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui
oleh masyarakat
– Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas
dan bertingkat
– Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian
(ketertiban dan ketentraman)
Mengapa
kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada
kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini
karena :
– Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari
manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah
sopan santun, kebiasaan maupun adat.
– Kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup
terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
0 Response to "Manusia, Masyarakat, Dan Kaidah Sosial"