1.
Jelaskan
perbedaan pandangan mengenai hukum menurut aliran naturalisme dan positivisme!
Naturalisme
|
Positivisme
|
Hukum merupakan aturan yang muncul
karena ada masyarakat, bukan karena dibuat oleh suatu kekuasaan.
|
Hukum merupakan produk kekuasaan
formal ( penguasa).
|
Sanksi bukan merupakan hal yang
esensial dalam hukum alam.
|
Aturan hukum selalu terikat dengan
sanksi. Apabila tidak bersanksi, maka bukan hukum.
|
Esensi aturan hukum adalah
pencerminan dari moral.
|
Tidak membahas keadilan atau
nilai-nilai moral.
|
Validitas diukur apakah aturan itu
mencerminkan moral atau tidak.
|
Validitas hanya diukur apakah
pembuatan aturan hukum itu telah melalui prosedur yang ditetapkan.
|
2.
Jelaskan
kaitan antara hukum dan kebiasaan. Jelaskan apa kebiasaan bisa menjadi hukum,
apa syarat-syaratnya dan kapan? Berikan jawaban saudara disertai contoh!
Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial
masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai yang hidup yang positif. Namun
tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata
kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan bisa dijadikan hukum.
Syarat kebiasaan untuk menjadi hukum kebiasaan diantaranya :
1.
Dilakukan terus-menerus (lengthy-used)
2.
Masyarakat secara sadar menerima kebiasaan itu sebagai aturan (opinio necessitatis)
Contoh kebiasaan yang menjadi hukum kebiasaan : Konvensi Wina, yang asalnya
hanya sebuah perjanjian yang ditandatangani beberapa negara saja. Awalnya hanya
mengikat pada negara yang menandatangani, namun sekarang telah menjadi sumber
hukum internasional.
3. Austin mendefinisikan hukum
sebagai perintah penguasa, sehingga berusaha memisahkan hukum dari moral,
kebiasaan dan unsur-unsur lain yang tidak dapat ditentukan, berarti Austin
memberikan batasan yang sempit terhadap hukum. Berikan opini saudara mengenai
pernyataan diatas!
Menurut pendapat saya, pandangan Austin yang memberikan batasan yang sempit
terhadap hukum sebagaimana pernyataan diatas kurang bisa diterima. Di dalam
hukum, aspek-aspek seperti moral, masyarakat, kebiasaan tidak bisa
dipisah-pisahkan. Hukum haruslah mencerminkan moral, agar suatu produk hukum
itu tidak bertentangan dengan hakikat kemanusiaan.
Selain itu, aspek-aspek intern seperti masyarakat dalam suatu wilayah hukum
juga harus diperhatikan karena esensi hukum yang sebenarnya adalah penerimaan
masyarakat.
4. Terdapat antinomi antara keadilan dan kepastian hukum terkait
dengan tujuan hukum. Bagaimanakah menyikapi kenyataan tersebut? Jelaskan dan
beri contoh!
Kepastian hukum merujuk pada keadilan komutatif, yang memandang semua orang
sama di mata hukum. Sedangkan keadilan merujuk pada keadilan distributiva, yang
memandang setiap orang tidak sama di mata hukum, bersifat proporsional. Oleh
karena itu, antara kepastian hukum dan keadilan tidak dapat diterapkan secara
bersama-sama. Jika kita mengedepankan kepastian hukum, maka tergeserlah
keadilan, begitu juga sebaliknya.
Contoh : Penggusuran terhadap PKL yang berjualan diatas trotoar.
Berdasarkan rasa keadilan rakyat, adanya para pedagang kaki lima yang berjualan
di trotoar tentu merupakan suatu hal yang dapat dimaklumi oleh masyarakat,
karena walaupun mereka telah berjualan di tempat yang bukan semestinya, namun
adanya mereka tetap berjualan adlah tidak lebih oleh suatu keterpaksaan yaitu
memenuhi kebutuhan hidup yang besar di tengah beban kemiskinan yang begitu
berat. Namun dikarenakan apa yang dilakukan para PKL tersebut melanggar
peraturan perundang-undangan , maka tetap saja harus digusur.
5. Apakah perbedaan antara keberlakuan empiris dan keberlakuan
evaluatif secara empiris!
Kalau keberlakuan empiris tidak melihat isi norma tersebut. Asal norma
tersebut terlihat dipatuhi, maka norma tersebut efektif.
Contoh : seorang pengendara sepeda motor menaati rambu lalu lintas, yang
biasanya dia sering melanggar. Dia menaati karena waktu itu ada aparat polisi
yang berjaga, takut kena tilang.
Sedangkan keberlakuan evaluatif secara empiris itu dilihat dari isinya
terlebih dahulu. Masyarakat menerima, setuju dan akhirnya melakukan isi norma
itu.
Contoh : seorang pengendara sepeda motor menaati rambu lalu lintas karena
dia menerima bahwa tujuan adanya rambu lalu lintas itu baik, demi keselamatan
pengendara/pengguna jalan dan ketertiban jalan.
6. Tujuan hukum adalah untuk mencapai damai sejahtera. Untuk
mewujudkan damai sejahtera diperlukan pengaturan yang adil, yaitu pengaturan
yang didalamnya terdapat kepentingan-kepentingan yang dilindungi secara
seimbang, sehingga setiap orang memperoleh apa yang menjadi bagiannya. Jelaskan
pernyataan diatas dan beri contoh konkrit!
Pengaturan yang adil terkait dengan pernyataan diatas merujuk kepada konsep
keadilan distributif menurut Aristoteles, menuntut bahwa setiap orang mendapat
apa yang menjadi haknya. Hak ini tidak sama untuk setiap orang tergantung pada
kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dsb. Bersifat proporsional.
Contoh : Gaji seorang buruh pabrik yang hanya mengenyam pendidikan sampai
SMA berbeda dengan gaji seorang manager yang lulusan Strata-1.
7. Jelaskan keterkaitan antara peristiwa hukum, hubungan hukum, hak
dan kewajiban dan akibat hukum!
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang membawa akibat hukum, dimana
menimbulkan hak dan kewajiban terhadap subyek hukum. Hubungan antara subyek
hukum tersebut dinamakan hubungan hukum.
Contoh : Seorang pria menikahi seorang wanita secara resmi. Peristiwa
perkawinan tersebut disebut peristiwa hukum. Kemudian peristiwa tersebut
menimbulkan akibat hukum yakni hukum perkawinan dimana timbul hak dan kewajiban
bagi suami maupun istri. Hubungan antar suami istri dalam rangka pemenuhan hak
dan kewajiban ini dinamakan hubungan hukum.
8. Esensi aturan hukum adalah adalah pencerminan dari moral.
Jelaskan!
Esensi aturan hukum adalah adalah pencerminan dari moral maksudnya adalah
yang menentukan bahwa suatuaturan itu merupakan aturan hukum atau bukan adalah
isi aturan itu yaitu adakah aturan itu memancarkan prinsip moral atau tidak.
Tidak peduli apakah aturan itu dibuat oleh penguasa/tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat/merupakan kreasi hakim, sepanjang isi aturan itu memancarkan
prinsip-prinsip moral, aturan itu dapat dikatakan sebagai hukum. Pancaran
prinsip-prinsip moral itu dalam kerangka fungsi eksistensial manusia.
9. Teori tujuan hukum menurut John Locke adalah antitesis dari teori
tujuan hukum menurut Thomas Hobbes, meskipun keduanya sama-sama merupakan teori
yang sifatnya spekulatif. Jelaskan!
Menurut Locke tujuan hukum tidak lagi untuk menciptakan ketertiban
sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Hobbes. Tujuan hukum menurut Locke adalah
memelihara hak, hak alamiah (hak hidup, hak atas kebebasan, hak milik,dsb) yang
telah ada pada masa status naturalis.
Thomas Hobes dan John Locke mengemukakan teori yang sifatnya spekulatif,
berpangkal dari situasi status naturalis dan status civilis.
10. Dalam beberapa literatur
dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum. Salah satunya adalah teori etis.
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Apakah
dalam hal ini hukum identik dengan keadilan. Jelaskan!
Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk mewujudkan keadilan itu
berarti bahwa hukum identik dengan keadilan. Namun sebenarnya hukum tidaklah
selalu mewujudkan keadilan. Hukum bersifat umu, mengikat setiap orang, bersifat
menyamaratakan. Sebaliknya keadilan bersifay subjektif, individualitis dan
tidak menyamaratakan.
Contoh : Peraturan hukum berlalu lintas. Mengendarai kendaraan di sebelah
kiri jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai di sebelah
kanan jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan
teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia
terlindungi.
11. Jelaskan perbedaan antara
argumentum per analogiam dan interprestasi ekstentif. Dan berikan contohnya!
Argumentum per analogiam titik anjaknya adalah fakta hukum. Dengan metode
ini peristiwa yang serupa, sejenis atau mirip dengan yang diatur dalam
undang-undang dapat diperlakukan sama.
Contoh : “Penjualan” di pasal 1576 KUH Perdata. Penjualan barang yang
disewakan tidak memutus sewa menyewa kecuali apabila telah diperjanjikan. Pasal
ini khusus penjualan barang. Namun bagaimana bila seseorang menghibahkan rumah
miliknya kepada oranglain sedangkan rumah itu dalam keadaan disewakan kepada
pihak ketiga ( tidak diatur dalam KUH Perdata ). Dengan analogi pengertian
“menjual” dalam ketentuan khusus pasal 1576 KUH Perdata dijadikan umum sehingga
termasuk meliputi setiap bentuk peralihan hak termasuk hibah.
Interprestasi ekstentif titik anjaknya berdasarkan aturan hukum. Metode ini
dengan memperluas batas-batas yang ditetapkan oleh interpretasi garamatikal.
Contoh : Kata “menjual” dalam 1576 KUH Perdata ditafsirkan tidak hanya jual
beli saja, tapi juga “peralihan” atau “pengasingan”.
12. Dalam proses penemuan hukum,
hakim dapat memilih metode intepretasi yang ada apabila aturan hukum yang ada
tidak jelas. Apakah interpretasi otentik dapat digolongkan dalam salah satu
metode penemuan hukum? Jelaskan!
Interpretasi otentik tidak bisa digolongkan dalam metode penemuan hukum
karena interpretasi otentik bukanlah metode penemuan hukum oleh hakim,
melainkan merupakan penafsiran oleh pembentuk undang-undang. Interpretasi
otentik merupakan penjelasan undang-undang dan terdapat dalam teks undang-undnag
dan bukan Tambahan Lembaran Negara.
13. Jelaskan perbedaan pengertian
sumber hukum, asas hukum, aturan hukum, norma hukum dan berikan ilustrasinya
dalam sebuah contoh atau kasus sehingga menjadi jelas pengertian masing-masing!
– Sumber hukum :
sumber tempat orang-orang mengetahui hukum atau tempat dimana suatu hukum
diambil.
– Asas hukum :
nilai-nilai yang mendasari kaidah-kaidah hukum.
– Aturan hukum :
bentuk dari suatu pernyataan, bisa tertulis maupun tidak tertulis.
– Norma hukum : arti
dari suatu pernyataan.
Contoh : pasal 1 ayat 1 KUHP Þ aturan hukum ( dalam bentuk tertulis )
Norma hukum Þ norma larangan. Dilarang memidana orang tanpa aturan hukum
terlebih dahulu.
Asas hukum Þ asas legalitas.
Sumber hukum Þ KUHP.
14. Dalam menyelesaikan perkara
pidana, hakim tidak boleh menggunakan argumentum per analogiam tetapi boleh
melakukan inteprestasi ekstentif. Mengapa demikian? Jelaskan!
Karena dalam interpretasi ekstentif masih tetap berpegang pada aturan
hukum, sedangkan argumentum per analogiam tidak berpegang pada aturan yang ada,
melainkan pada inti, rasio dari aturan hukum. Oleh karena itu bertentangan
dengan asas legalitas ( pasal 1 ayat 1 KUHP ), sebab asas ini mengaharuskan
adanya suatu aturan sebagai dasar.
Larangan untuk menggunakan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana
dimaksudkan untuk mencegah timbulnya suatu ketidakpastian hukum bagi
masyarakat.
15. Ada berbagai macam intepretasi.
Interpretasi yang manakah yang paling tepat untuk diterapkan dalam suatu kasus?
Jelaskan!
Tidak ada prioritas pada metode interpretasi hukum mana yang paling tepat
untuk diterapkan dalam suatu kasus. Pemilihan metode interpretasi hukum tidak
pernah dijumpai dalam suatu aturan hukum tertentu. Metode interpretasi hukum
sering digunakan secara bersama-sama sehingga batasannya tidak dapat ditarik
tajam. Pilihan metode interpretasi merupakan otonomi hakim dalam penemuan
hukum. Hakim menjatuhkan pilihan berdasarkan pertimbangan metode manakah yang
paling meyakinkan dan hasilnya yang paling memuaskan.
16. Analitical/Imperative
Jurisprudence (John Austin) membedakan secara tegas antara hukum dan moral
sehingga muncul hukum positif dan moral positif dalam mazhab ini. Jelaskan dan
beri contoh untuk mendukung jawaban saudara!
Hukum positif : keseluruhan kaidah dan nilai yang dibuat oleh penguasa
lewat proses legislasi oleh legal drafter yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Contoh : KUHP.
Moral positif : keseluruhan kaidah dan nilai yang berkenaan dengan ikhwal
baik atau perbuatan baik, manusia yang berlaku di masyarakat tertentu. Contoh :
seorang pasangan yang belum menikah dilarang untuk berhubungan badan.
17. Pembaharuan hukum ( legal
reform ) adalah tindakan mengganti hukum yang lama dengan hukum yang baru
sesuai dengan yang direncanakan. Bagaimanakah pandangan historical
Jurisprudence ( Von Savigny ) terhadap pembaharuan hukum/perubahan hukum yang
dilakukan legal drafter? Jelaskan!
Pandangan historical jurisprudence (Von Savigny) terhadap pembaharuan atau
perubahan hukum tidak membutuhkan legal drafter. Sebab legal drafter yang dalam
pembentukan undang-undang tidak menggali jiwa rakyat, sehingga produk hukum
yang dihasilkan berpeluang besar akan bertentangan dengan kehendak rakyat.
Pembaharuan/perubahan hukum seharusnya dilakukan oleh seorang ahli hukum, yang
tetap berlandaskan jiwa rakyat dalam bangsa tersebut.
18. Pragmatic Legal Realism
sebenarnya juga menggunakan pendekatan empirik, namun pendekatan empirik yang
dimaksudkan berbeda dengan pendekatan empirik dalam ilmu sosial. Jelaskan!
Pendekatan empirik yang digunakan pada pragmatic legal realism adalah bukan
melalui praktek masyarakat ( perilakunya ), namun melalui praktek-praktek di
masyarakat yang sudah dibingkai dalam suatu putusan pengadilan. Sedangkan
pendekatan empirik dalam ilmu sosial ditekankan pada perilaku masyarakat.
19. Salah satu perbedaan antara
asas hukum dan kaidah/norma hukum dalam pengambilan keputusan, asas hukum tidak
memiliki karakter “alies of niet” sedangkan kaidah/norma hukum memiliki
karakter tersebut. Jelaskan perbedaan tersebut dan berikan contoh untuk
mendukung jawaban saudara!
– Asas hukum tidak berkarakter “
alles of niets” ( semua atau tidak sama sekali ). Bahwa terhadap kejadian yang
sama dapat diterapkan berbagai asas hukum, yang semuanya memainkan peranan pada
interpretasi aturan-aturan yang dapat diterapkan.
– Norma hukum berkarakter alles of niets.
Bahwa norma atau kaidah hukum tidak membuka kemungkinan bahwa pada waktu yang
bersamaan terdapat suatu aturan hukum lain yang dapat diterapkan terhadap
kejadian itu. Contoh : pasal 362 KUHP yang memiliki unsur-unsur :
mengambil
barang
milik orang lain, dsb.
Apabila tidak memenuhi satu unsur, tidak berarti
melanggar.
20. Dalam penemuan hukum tidak ada
prioritas pada salah satu metode interprestasi yang digunakan dalam
menyelesaikan perkara, sehingga dimungkinkan antara hakim yang satu dan yang
lain hasilnya berbeda. Apakah dapat dikatakan dengan melakukan interpretasi
justru tidak memberikan kepastian hukum?
Tidak. Interpretasi tidak bisa dikatakan tidak memberikan kepastian hukum.
Sebab interpretasi berdasarkan aturan hukum yang sudah ada. Meskipun hasil
interpretasihasilnya bervariatif, tapi tujuannya untuk memperjelas aturan hukum
untuk mencari perlindungan hukum yang tepat sehingga bisa diterapkan dalam
masalah hukum yang riil.
0 Response to "Soal-Soal Pengantar Ilmu Hukum"