Peristiwa
hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang
mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang membawa akibat hukum, dimana
menimbulkan hak dan kewajiban terhadap subyek hukum. Hubungan antara subyek
hukum tersebut dinamakan hubungan hukum.
Contoh : Seorang pria menikahi seorang wanita secara resmi. Peristiwa perkawinan tersebut disebut peristiwa hukum. Kemudian peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum yakni hukum perkawinan dimana timbul hak dan kewajiban bagi suami maupun istri. Hubungan antar suami istri dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban ini dinamakan hubungan hukum.
Contoh : Seorang pria menikahi seorang wanita secara resmi. Peristiwa perkawinan tersebut disebut peristiwa hukum. Kemudian peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum yakni hukum perkawinan dimana timbul hak dan kewajiban bagi suami maupun istri. Hubungan antar suami istri dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban ini dinamakan hubungan hukum.
Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa
hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat
wasiat, pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa
hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. Contoh : perjanjian,
perikatan.
Lebih lanjut tentang :
Peristiwa Hukum dan Subyek Hukum
Peristiwa Hukum
Sesuatu yang
menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya
untuk mengatur disebut dengan peristiwa hukum, jadi yang dimaksud dengan
peristiwa hukum adalah suatu kejadian didalam masyarakat yang menggerakkkan
suatu peraturan hukum tertentu,sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum
didalamnya lalu diwujudkan.
Suatu
peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan karena kematian akan tetap
rumusan dari kata-kata diam sampai ada orang yang meninggal dan menimbulkan
masalah kewarisan.kematian seseorang tersebut dapat menimbulkan suatu peristiwa
hukum.dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila dalam suatu masyarakat
dapat menimbulkan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang
dirumuskan dalam peraturan hukum , maka peraturan hukum itu lalu dikenakan pada
peristiwa tersebut.
Contoh :
Peristiwa transaksi
jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum,
yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Subyek Hukum
Subjek hukum
adalah pendukung hak dan kewajiban. pendukung hak dan kewajiban itu disebut
orang,dalam arti hukum "orang" yang terdiri dari manusia pribadi dan
badan hukum.
Manusia
pribadi adalah subjek hukum yang berarti biologis, sebagai gejala alam, sebagai
makhluk budaya yang berakal, bereperasaan, dan berkehendak.
Badan hukum
adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala hidup bermasyarakat,
sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban
seperti manusia pribadi.
Secara
prinsipel badan hukum berbeda dengan manusia pribadi,perbedaan tersebut dapat
dilihat sebagai berikut:
1. manusia pribadi adalah mahkluk ciptaan Tuhan,
mempunyai akal, perasaan, kehendak dan dapat mati.sedangkan badan hukum adalah
badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum dapat dibubarkan
pembentukannya.
2. manusia pribadi mempunyai kelamin sehingga ia
dapat kawin dan dapat beranak, sedangkan badan hukum tidak.
3. manusia pribadi dapat menjadi ahli waris,
sedangkan badan hukum tidak dapat.
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang ada dalam masyarakat
yang akibatnya diatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a. Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum
yang mengaturnya
b. Menimbulkan akibat hukum.
PERBUATAN
SUBYEK HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh
hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan. Ada 2 yaitu:
1. Perbuatan hukum bersegi 1 adalah
perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja.
2. Perbuatan hukum bersegi 2 adalah
perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki oleh 2 pihak (semua jenis
perjanjian)
Perbuatan bukan hukum adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1. Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan
asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus
kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
2. Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya
bertentangan dengan hukum meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak
sengaja. 2). Kerugian.
PERISTIWA
HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1. Kelahiran.
Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi
anak. 2) kewajiban bagi orangtua.
Kewajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung
sanksi hukum)
2. Kematian
Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi
ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli waris
0 Response to "Peristiwa Hukum"