Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. 

Peristiwa hukum adalah peristiwa yang membawa akibat hukum, dimana menimbulkan hak dan kewajiban terhadap subyek hukum. Hubungan antara subyek hukum tersebut dinamakan hubungan hukum.
Contoh : Seorang pria menikahi seorang wanita secara resmi. Peristiwa perkawinan tersebut disebut peristiwa hukum. Kemudian peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum yakni hukum perkawinan dimana timbul hak dan kewajiban bagi suami maupun istri. Hubungan antar suami istri dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban ini dinamakan hubungan hukum.

Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. Contoh : perjanjian, perikatan.

Lebih lanjut tentang : Peristiwa Hukum dan Subyek Hukum      

Peristiwa Hukum
Sesuatu yang menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur disebut dengan peristiwa hukum, jadi yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah suatu kejadian didalam masyarakat yang menggerakkkan suatu peraturan hukum tertentu,sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan.
Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan karena kematian akan tetap rumusan dari kata-kata diam sampai ada orang yang meninggal dan menimbulkan masalah kewarisan.kematian seseorang tersebut dapat menimbulkan suatu peristiwa hukum.dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila dalam suatu masyarakat dapat menimbulkan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang dirumuskan dalam peraturan hukum , maka peraturan hukum itu lalu dikenakan pada peristiwa tersebut.
Contoh :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Subyek Hukum
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang,dalam arti hukum "orang" yang terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum.
Manusia pribadi adalah subjek hukum yang berarti biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, bereperasaan, dan berkehendak.
Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Secara prinsipel badan hukum berbeda dengan manusia pribadi,perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1. manusia pribadi adalah mahkluk ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan, kehendak dan dapat mati.sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum dapat dibubarkan pembentukannya.
2. manusia pribadi mempunyai kelamin sehingga ia dapat kawin dan dapat beranak, sedangkan badan hukum tidak.
3.  manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak dapat.



Peristiwa hukum adalah  peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a.  Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b.  Menimbulkan akibat hukum.

PERBUATAN SUBYEK  HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan. Ada 2 yaitu:
1. Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja.
2. Perbuatan hukum bersegi 2 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki oleh 2 pihak (semua jenis perjanjian)

Perbuatan bukan hukum adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1. Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
2. Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak sengaja.    2). Kerugian.

PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1.  Kelahiran.
Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi anak. 2) kewajiban bagi orangtua.
Kewajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2.  Kematian
Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli waris


0 Response to "Peristiwa Hukum"