Pada pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa "Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Selanjutnya Pasal 7 ayat (2)
menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
0 Response to "Tata urutan perundang-undangan di Indonesia."