1. Jelaskan
pengetian PIH dan perbedaannya dengan PHI..?
Jawab :
Pengertian PIH adalah : ilmu hukum yang pada umumnya
bersifat universal.
Sedangkan PHI adalah : Hukum positif yang berlaku di
Indonesia.
2. Bagaimanakah
pengertian hukum menurut Utrecht..?
Jawab :
Hukum
adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat.oleh sebab itu hokum harus di patuhi masyarakat
harus mematuhinya.
3. Sebutkan
unsur-unsur hukum dan ciri-ciri hukum..?
Jawab :
Unsur-unsur hukum :
-Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan bermasyarakat
-Peraturan tersebut di buat oleh badan resmi yang
berwajib (pemerintah)
-Peraturan itu bersifat memaksa
-Sanksi terhadapnya tegas
Ciri-ciri
hukum :
-Adanya perintah dan/atau larangan
-Perintah dan/atau larangan itu harus di patuhi oleh
setiap orang
-Sanksi terhadapnya tegas.
4. Sebutkan
fungsi dan tujuan hukum..?
Jawab :
Tujuan hukum
:
- menciptakan
tatanan masyarakat yang tertip
- menciptakan
ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat
- Melindungi
kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya.
Fungsi hukum
:
- membagi
hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat.
- Membagi
wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hokum serta memelihara kepastian
hokum.
5. Apa yang di
maksud dengan keadilan distributive dan komutatif..?
Jawab :
Keadilan distributive adalah :
Keadilan yang tidak memberikan hak sama kepada setiap
orangnamun keadilan yang memberikan hak proporsionalitas atau kesebandingan
dalam penerapannya.
contoh: gaji seorang sarjana tentu lebih tinggi dari
pada seorang yang hanya lulus SMA.
Keadilan komutatif adalah :
Keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap
orang,tanpa ada perbedaan apapun.
contoh: Hak atas sandang,pangan dan papan.
6. Apa yang
dimaksud dengan subjek hukum, siapa saja yang di sebut subjek hukum, dan kapan
manusia menjadi subjek hukum..?
Jawab :
Subjek hukum adalah pengemban hak dan kewajiban.
7. Yang dapat
di katakan subjek hukum ada 2 :
- Manusia
- badan
hukum :
- Badan
hukum public
- badan
hukum private
Manusia sudah di katakan sebagai subjek hukum saat
manusia itu dalam kandungan (pasal 2 KUHper)
8. Apa yang di
maksud dengan objek hukum,contoh..?
Jawab :
Objek hukum adalah Barang atau benda
contoh: Harta benda
9. Apa yang
dimaksud dengan peristiwa hokum dan sebutkan macam-macam peristiwa hukum..?
Jawab :
Peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang
oleh hokum di beri akibat hokum.
Macam-macam dari peristiwa hokum adalah :
-perbuatan subjek hukum
-dan, bukan perbuatan subjek hukum.
10. Apa yang
dimaksud dengan perbuatan hokum dan bentuk-bentuknya berikan contoh..?
Jawab :
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang memiliki
akibat-akibat hukum.
Bentuk-bentuknya ada dua macam :
-bersegi Satu
Peristiwa hokum yang akibat hokumnya di kehendaki oleh
satu pihak.
contoh: wasiat,hibah
-Bersegi dua
Peristiwa hokum yang akibat hokumyna di timbulkan oleh
dua pihak.
contoh: jual beli
11. Jelaskan pengertian hak dan kewajiban dan bentuk bentuk hak :..?
Jawab :
Hak adalah berintikan pada melakukan atau tidak
melakukan sesuatu,yang berkenaan dengan sesuatu,terhadap subjek hokum tertentu.
Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu,yang berkenaan dengan sesuatu terhadap subjek hukumm tertentu,yang
apabila tidak di penuhi akan ada akibat hokum.
Hak ada 2 macam,yaitu :
-hak mutlak (absolute)
-hak nisbi (relative)
12. Sebutkan bentuk-bentuk kaedah social dan jelaskan apa yang di maksud dengan
kaidah..?
Jawab:
Bentuk-bentuk kaidah ada 2,yaitu:
- Aspek
pribadi manusia
- Aspek
antar pribadi manusia
Kaidah adalah ketentuan tata tertib yang berlaku
dalam masyarakat.
13. Jelaskan perbedaan antara kaidah agam, kesusilaan, sopan santun dan hukum..?
Jawab :
o
Kaidah agama atau kepercayaan
– Ditujukan
kepada kehidupan manusia yang beriman,yaitu kewajiban manusia kpd tuhan dan
kepada dirinya sendiri.
– Sumber ajaran agama sebagai perintah tuhan
– Ditujukan penyempurnaan manusia
– Melarang manusia melakukan perbuatan jahat
– Membebani manusia denga kewajiban-kewaiban
– Sanksinya di kemudian hari
o
Kaidah kesusilaan :
Peraturan hidup yang benar dari hati nurani
manusia.kaidah ini menentukan perbuatan mana yang baik dan yang buruk dan
bersifat otonom,dan hatilah yang mengancam dan menjatuhkan hukuman.
Fungsi : melarang manusia berbuat jahat.
o
Kaidah tata karma :
Didasarkan kepada kebiasaan,kepatutan yang berlaku di
dalam masyarakat,ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat
di tujukan kepada sikap lahiriah atau tingkah laku demi ketertiban
bermasyarakat.
Sanksinya berupa celaan dari masyarakat,dapat
menimbulkan rasa malu rasa hina dan rasa kehilangan.
Tujuannya adalah : menciptakan perdamaian atau tata
tertib agar manusia dapat hidup saling berdampingan.
Kaidah hukum
:
o
Melindungi
lebih lanjut kepentingan-keptingan manusia,yang telah mendapatkan perlindungan
dari kaidah-kaidah sebelumnya.
o
Melindungi
lebih lanjut seecara umum.
o
Melindungi
apa yg belum di lindungi oleh ke-3 kaidah sebelumnya
o
Ditujukan
kepada pelaku yang kongkrit
o
Ditujukan
kuntuk ketertiban masyarakat.
o
Kaidah
hokum: bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
hidup bermasyarakat.
14.
Sebutkan isi dan sifat kaidah hokum..?
Jawab:
Di tinjau dari isinya di bag 3,yaitu :
o
Kaidah-kaidah
hokum yang berisi suruhan
o
Kaidah-kaidah
hokum yang bersi larangan
o
Kaidah-kaidah
hokum yang berisi kebolehan
Di tinjau dari sifatnya ada 2 macam,yaitu :
o
Kaidah-kaidah
hokum yang bersifat imperative
o
Kaidah-kaidah
hokum yang bersifat fakultatif
15. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materil dan formil sebutkan contohnya..?
Jawab:
sumber Hukum materil adalah tempat dari mana materi
hokum itu di ambil atau factor yang membantu pembentukan hokum.
contoh: Hub social,budaya,ekonomis,tradisi politik
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hokum .
contoh: UU,kebiasan,yurisprudensi,traktat,doktrin
16. Apa yang di maksud dengan fiksi dalam hukum setelah suatu UU dinyatakan
berlaku..?
Jawab:
Setiap orang di anggap mengetahui adanya suatu UU
ini pengantar ilmu hukum kan ya
BalasHapusYoi
HapusSaya mau bertanya apakah akibatnya jika orang yang tidak cakap bertindak melakukan suatu perikatan??
BalasHapus