Kaidah
hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia.
Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh
penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang
mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
Kegunaan
kaidah hukum tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana
seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang
harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah Hukum terdiri dari :
a. Kaedah Agama
Kaidah
kepercayaan / agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman
(Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia
kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh
pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya :
–
Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS.
Al Isra’ : 32).
–
Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau
selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaedah Kesopanan
Kaidah
kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.
Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia, misalnya :
–
Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua
–
Janganlah meludah dilantai atau disembarang
tempat.
–
Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
c. Kaedah Kesusilaan
Kaidah
kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati
nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi
bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada
sikap batin manusia juga, misalnya :
–
Hendaklah engkau berlaku jujur.
–
Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama
manusia.
Dalam
kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat
dalam norma agama misalnya :
–
Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat
diakhirat
–
Jangan engkau membunuh sesamamu
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan
antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai
segi sebagai berikut :
•
Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib
masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah
agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia
ideal.
•
Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi
sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah
laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
•
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya
berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia
(heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh
suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
•
Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara
nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan
kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
•
Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan
normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban
saja (normatif).
2. Perbedaan
antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
–
Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban,
kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
–
Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari
masyarakat secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh
masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan
antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
–
Asal kaidah kesopanan dasri luar diri
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
–
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan
kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan
yang ditujukan kepada sikap batin manusia
–
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan
masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan
menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
–
Hukum bertujuan untuk menciptakan
keseimbangan antara kepentingan
–
Hukum mengatur perbuatan manusia yang
bersifat lahiriah
–
Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui
oleh masyarakat
–
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang
tegas dan bertingkat
–
Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian
(ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah
hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah
yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal
ini karena :
–
Masih banyak kepentingan-kepentingan lain
dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah
sopan santun, kebiasaan maupun adat.
–
Kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup
terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Selengkapnya
Baca : Manusia, Masyarakat, dan KaidahSosial
0 Response to "Kaidah Hukum"