Macam hukum, terbagi atas :
a. Menurut Sanksi (sifat)
Ø Hukum
yang mengatur
Ø Hukum
yang memaksa
b. Menurut bentuk :
Ø Peraturan
tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang.
Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda dll.
Ø Peraturan
tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan
terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi
yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c. Menurut Wilayah
Ø Hukum
Lokal
Ø Hukum
Nasional
Ø Hukum
Internasional
d. Menurut Waktu Berlaku
Ø Ius Constitutum
Ø Ius
Constituendum
Ø Hukum
Alam (Antar Waktu)
e. Menurut Pribadi yang diatur
Ø Hukum
Satu Golongan
Ø Hukum
Antar Golongan
Ø Hukum
Semua Golongan
f. Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø Hukum
Material,
memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø Hukum
Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan
memutuskan perkara
g. Menurut Isi
Ø Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar
individu, menyangkut kepentingan perseorangan. mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Hukum privat terbagi atas :
Hukum privat terbagi atas :
v Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu
secara umum
v Hukum
Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam
perdagangan.
v Hukum
Keluarga
v Hukum
Kekayaan
v Hukum
Waris
v Hukum
Perkawinan
Ø Hukum Publik, yaitu mengatur
hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum publik terbagi atas :
Hukum publik terbagi atas :
v Hukum
Pidana,
yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
v Hukum
(tata) Negara,
yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
v Hukum
Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban
pejabat negara.
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
v Hukum
Internasional,
yaitu mengatur hubungan antar negara.
Hukum Internasional, terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Internasional, terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
- Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
v Hukum
Acara
0 Response to "Macam-Macam Pembagian Hukum"