Macam-Macam Pembagian Hukum


Macam hukum, terbagi atas :


a.    Menurut Sanksi (sifat)
Ø    Hukum yang mengatur
Ø    Hukum yang memaksa
b.    Menurut bentuk :
Ø   Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden  Perda  dll.
Ø   Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.     Menurut Wilayah
Ø    Hukum Lokal
Ø    Hukum Nasional
Ø    Hukum Internasional
d.    Menurut Waktu Berlaku
Ø    Ius Constitutum
Ø    Ius Constituendum
Ø    Hukum Alam (Antar Waktu)
e.    Menurut Pribadi yang diatur
Ø    Hukum Satu Golongan
Ø    Hukum Antar Golongan
Ø    Hukum Semua Golongan
f.     Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø    Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø   Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara
g.    Menurut Isi
Ø Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. 
       Hukum privat terbagi atas :
    Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
 Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
    Hukum Keluarga
    Hukum Kekayaan
    Hukum Waris
    Hukum Perkawinan
Ø Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
       Hukum publik terbagi atas :
   Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
   Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
 Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
   Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara. 
 Hukum Internasional, terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
  •      Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional
  •      Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
    Hukum Acara

0 Response to "Macam-Macam Pembagian Hukum"