Tujuan Hukum. Secara umum dirumuskan sebagai berikut:
1.
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *
A. Tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische theorie)
Teori ini
mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut
teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.
Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.
Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini
tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa
seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa
masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh
prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut
Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian
yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut
teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah
Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals
and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang
dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang
berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi
kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan
diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau
dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan
menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum
merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan
atau faedah dan nilai keadilan.
3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh
Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah
ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan
yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori
normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum (John Austin dan van Kan).
Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan
kewajiban.
Van Kan
berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak
diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut
teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat
tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan
adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan
sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut
pendapat ahli :
1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum
adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar
pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. van
Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh
hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu,
kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. R.
Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara
yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani
tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
4. Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci
yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini
berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya
keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
6. Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah
melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan
demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
7. Roscoe
Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai
alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya
adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah
yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
8. Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah
kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan
semua anggota2 suatu masyarakat.
9. Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
10.Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum
adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara
aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan
yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang
dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang
sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
– mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
- . Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
- . Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
- . Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
maaf mau bertanya ini mengutip dari buku siapa yaa dan tahun berapa yaa .. makasih ..
BalasHapus