Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Selengkapnya berikut ini :
D. Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg
mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang
kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH., sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.
Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti materiil.
Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”.
Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU,
pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum tiu
diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam
berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari
tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber
hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi
:
a) Sumber
hukum yang merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) sumber
hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti
sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber
hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih
lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum
asalnya darimana.
Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan theocratis, menurut pandangan ini
hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini
isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi
hukum berasal dari kesadaran hukum.
b).Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum
mempuyai kekuatan mengikat, mengapa
kita tunduk pada hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun
oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan
perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya,
seperti PP, dll atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat
2 UU No. 10 tahun 2004)
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat.
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Macam-macam
sumber hukum formal :
A. Undang-undang, yaitu
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
· Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
· Dalam arti material, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah
diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris
negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap
orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen
wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo,
latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum
tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya
apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan)
maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu
harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku
lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu
sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan
sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang
membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan
atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan
berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan
(mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku.
Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut.
LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg
memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan
pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian
PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat
itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah
menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus
memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku
sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku fiolosofis.
• Hal ini akan dibahas pada bab selanjutnya.
Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum
kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2
di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban
hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu
dilanggar.
Selanjutnya
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan
hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat.
Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak
lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata
kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat
tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum.
Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya.
Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama
dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat
istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap, keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk
memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim
terdahulu yang bukan standart arresten.
D. Traktat
(treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara
atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan
mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan
hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan
antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b. Traktat multilateral, yaitu perjanjian
internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang
pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa
negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah
saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati
dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra
:
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
1. Sumber
hukum normal :
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan
UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas
pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber
hukum abnormal yaitu :
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup d’etat
Sumber hukum menurut van
Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu
tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber
hukum yang merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU
mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber
hukum dalam arti filosofis, sumber
hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi
hukum asalnya darimana.
Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum
yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hokum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu
sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang
menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
0 Response to "Sumber-Sumber Hukum"