Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? 
a. Kumpulan norma
b. Perintah

c. Sanksi

Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda.


Bagaimana menurut saudara?


****************************************************************************

2 Responses to "Pengertian Hukum"

  1. nama :ilham abdi putra /2141946 .
    ternya ta ilmu hukum sangat penting bagi kita .dimana kita hidup di dunia ini diatur oleh aturan yg seharusnya tidak kita langgar apapun aturan itu.dan ilmu hukum bisa memberikan kita ilmu/pemahaman agar kita hidup tertip di masyarakat.sehingga kita bisa lebih diterima oleh masyarakat

    BalasHapus
  2. Mohon Izin Masuk

    Taruna : Dede Sunarya
    NRP : 2142936

    HUKUM Menurut Pendapat Saya :
    Suatu sistem peraturan yang berupa norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yg terjadi di masyarakat untuk mencegah timbulnya kerusakan atau kekacauan. Selain itu hukum juga bisa mendorong atau memperkuat norma-norma hukum sosial lainya.
    Jadi kesimpulan dari saya Hukum sangat penting adanya sebab di suatu kalangan masyarakat atupun negara Hukum sangat berperan penting menjaga keberlangsungan kehidupan di tempat tersebut meski peraturan dan sanksi yang di berikan tersebut kesannya memaksa.maka dari itu mari kita tegakkan hukum serta kita taati mari kita mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu dan merangkul yang lain agar lebih mengerti hukum karna masi banyak di negara kita masyarakatnya yang masi sangat buta akan dunia hukum maka kita generasi muda tetaplah semangat untuk menegak kan dan mentaati hukum.
    SEMANGAT ANAK BANGSA
    "TERIMAKASIH"

    BalasHapus