Bab 1
Pancasila
========================================================================
Ø Apakah Pancasila itu?
Ø Apa fungsi Pancasila itu bagi negara bangsa (nation state) Indonesia
?
Ø Bagaimana Pancasila fungsional dalam kehidupan bernegara?
Ø Apa manfaat yang kita dapatkan dengan belajar Pancasila ?
========================================================================
Pancasila
Ø Pancasila sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas lima
prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
pemusywaratan perwakilan hikmat
kebijaksanaan dalam pemusywaratan perwakilandan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Ø Pancasila pada hakekatnya adalah
nilai (Kaelan, 2002) Nilai dasar Pancasila itu adalah nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
Ø Lima nilai dasar itu bagi negara bangsa Indonesia
dijadikan dasar (falsafah) negara
Ø Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 menegaskan
bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI. Dasar negara di dalamnya
mengandung makna pula ideologi nasional
Fungsi Pancasila
Ø Pancasila pada hakekatnya adalah
nilai yaitu lima
nilai dasar sebagai kesatuan (sistem nilai)
Ø Lima nilai tersebut dijadikan (berfungsi)
sebagai dasar (filsafat) bernegara
dan dijadikan ideologi nasional Indonesia
Ø Dasar negara dan ideologi nasional
pada dasarnya bersumber dari filsafat hidup / pandangan hidup/weltanschauung bangsa.
Ø Pandangan hidup bangsa disepakati
untuk selanjutnya diangkat sebagai dasar dan ideologi bernegara
Pancasila sebagai dasar negara
Ø Bermakna nilai-nilai Pancasila (5
nilai dasar) dijadikan dasar filosofis
dalam menata kehidupan bernegara menuju tujuannya
Ø Nilai-nilainya menjadi pedoman
normatif penyelenggaraan bernegara.
Ø Nilai nilai Pancasila diyakini berisi
prinsip, ide, gagasan yang baik dan diterima untuk kehidupan bernegara
Ø Konsekwensinya penyelenggaraan
bernegara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Ø Penyelenggaraan bernegara tidak
menyimpang dari nilai keTuhanan, tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan,
dan seterusnya
Pancasila sebagai dasar
negara
Ø Nilai-nilai Pancasila dijadikan acuan
perilaku dalam kehidupan bernegara.
Ø Agar nilai bisa dijadikan acuan
perilaku maka nilai harus diwujudkan kedalam norma. Nilai-nilai Pancasila
dijabarkan kedalam norma (sosial) bernegara.
Ø Nilai nilai Pancasila perlu
dijabarkan (diwujudkan) kedalam norma
moral dan norma hukum (Kaelan,
2002).
Ø Norma moral membentuk sistem etik (a)
sedang norma hukum membentuk sistem hukum. Kedua mengatur perilaku hidup
bernegara.
Norma Etik
Ø Norma-norma etik dalam kehidupan
bernegara menjadi pedoman perilaku baik oleh penyelenggara negara maupun warga negara
Ø Negara membutuhkan norma etik yang
berlaku dan mengikat bagi seluruh warga (biasa maupun luar biasa)
Ø Norma etik kehidupan bernegara Indonesia
diwujudkan melalui Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa (Ketetapan MPR No
VI/MPR/2001)
Ø Pokok- Pokok Etika Kehidupan Berbangsa
mencakup Etika Sosial Budaya, Etika
Pemerintahan dan Politik, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang
Berkeadilan, Etika Keilmuan dan Etika Lingkungan
Ø Pokok pokok etika bersumber dari
(nilai etik) Pancasila yg harus
dijabarkan lagi kedalam kode etik
masing-masing profesi
Ø Sebagai sumber dari norma etik maka
penyusunan norma-norma etik bernegara tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila
Pengamalan Norma Etik
Ø Norma etik/moral bersifat tidak
memaksa tetapi berdasar pada hati nurani
manusia itu sendiri untuk melaksanakan.
Ø Sanksi
atas pelanggaran norma etik pada dasarnya bersumber dari diri sendiri (malu,
menyesal, dsb). Sanksi atas
pelanggaran norma etik tidak melalui sanksi pidana/hukuman.
Ø Oleh karena itu ketaatan warga pada
norma etik bernegara bersifat subyektif (berdasar kesadaran pribadi warga)
Ø Sebagai acuan perilaku maka
warganegara dituntut untuk mentaati norma-norma etik yg berlaku (termasuk kode
etik profesinya)
Ø Mentaati norma etik merupakan pengamalan yg subyektif. Mentaati
norma–norma etik yang bersumberkan nilai-nilai Pancasila merupakan pengamalan
subyektif atau aktualisasi Pancasila
secara subyektif.
Norma Hukum
Ø Kehidupan bernegara ternyata tidak
hanya membutuhkan norma moral / etik tetapi juga butuh norma hukum
Ø Norma hukum bersifat memaksa dan
mengikat (bersifatobyektif) terhadap warganegara
Ø Nilai dasar Pancasila dijabarkan
kedalam norma hukum bernegara
Ø Nilai Pancasila sebagai (dijadikan)
sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia (Pancasila sebagai sumber
hukum material). Menurut teori jenjang
sebagai sumber hukum material). Menurut teori jenjang norma
(stufentheorie) Pancasila adalah grundnorm
Ø Norma hukum tertinggi negara adalah
UUD 1945 yang bersumber dari nilai Pancasila
Norma Hukum Indonesia
Ø UUD 1945 merupakan hukum tertinggi
negara. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara
Ø UUD 1945 dijabarkan lagi dalam
peraturan perundang-undangan dibawahnya
Ø Tata urutan perundang-undangan RI
menurut UU No 10 tahun 2004
o
UUD
1945
o
UU/Perppu
o
Peraturan
Pemerintah
o
Peraturan
Presiden
o
Peraturan
Daerah
Ø Tata urutan perundang-undangan ini
membentuk sistem norma hukum Indonesia
Norma Hukum
Ø Norma hukum membentuk sistem hukum yg
berjenjang dan hierarkis ( norma hukum
tertinggi sampai norma hukum yang
hierarkis ( norma hukum tertinggi sampai norma hukum yang terendah)
Ø Norma hukum yang di atas menjadi
sumber dan dasar bagi norma hukum di
bawahnya. Norma hukum di bawah bersumber dan isinya tidak boleh bertentangan
dengan norma hukum di atasnya
Ø Pancasila berkedudukan di atas norma
hukum. Pancasila merupakan grundnorm,
staat fundamental norm dan cita hukum
bagi sistem hukum di Indonesia
Ø Norma fundamental ini menjadi dasar
bagi pembentukan hukum dasar negara
yaitu UUD 1945. Norma fundamental memberi landasan filosofis berlakunya norma
hukum
Ø UUD 1945 menjadi sumber atau dasar
bagi penyusunan undang-undang. Undang-undang menjadi dasar bagi penyusunan
peraturan pemerintah, dan seterusnya. Isi dari suatu undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945
Pengamalan Norma Hukum
Ø Norma hukum bersifat memaksa dan
mengikat bagi semua warga negara untuk
ditaati dan dilaksanakan.
Ø Sanksi atas pelanggaran norma hukum
bersumber dari kekuasaan luar yang resmi (negara), Sanksi atas pelanggaran
norma hukum melalui sanksi pidana/hukuman.
Ø Oleh karena itu ketaatan warga pada
norma etik bernegara bersifat obyektif
(berdasar kesadaran akan hukum)
Ø Sebagai acuan perilaku maka
warganegara dituntut untuk mentaati
norma-norma hukum yg berlaku
Ø Mentaati norma hukum merupakan
pengamalan yang obyektif .
Ø Mentaati norma–norma hukum yang
bersumberkan nilai-nilai Pancasila merupakan pengamalan obyektif atau aktualisasi Pancasila
secara obyektif.
Pancasila sbg ideologi
nasional
Ø Ada 2 fungsi utama ideologi dalam
masyarakat : 1) sebagai tujuan atau
cita-cita bersama masyarakat, 2) sebagai pemersatu masyarakat (Ramlan Surbakti,
1999)
Ø Menurut ketetapan MPR No
XVIII/MPR/1998, Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung makna sebagai
cita-cita negara
Ø Pancasila sebagai ideologi nasional
artinya nilai-nilai dasar ( 5 nilai) dalam Pancasila dijadikan cita-cita
normatif dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ø Tujuan penyelengaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia
diharapkan terwujudnya kehidupan berbangsa
yang bercirikan nilai-nilai dasar Pancasila
Ø Yaitu terwujudnya bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis,
adil, sejahtera, maju, mandiri, baik dan bersih dalam penyelenggraan negara
(ketetapan MPR No VII/MPR/2001). Religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil adalah nilai-nilai dasar dari
Pancasila
Visi Indonesia 2020
Ø Religius :
a.
terwujudnya
masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama,
khususnya yang bersifat universal dan
nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam
perilaku keseharian ;
b. terwujudnya toleransi antar dan antara umat
beragama;
c. terwujudnya penghormatan terhadap martabat
kemanusiaan
Ø Manusiawi :
a. terwujudnya masyarakat yang menghargai
nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia
tanpa membedakan latar belakang budaya,
suku, ras, agama dan lain-lain;
c. berkembangnya dinamika kehidupan
bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;
d. terwujudnya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Bersatu:
a. meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan
bangsa;
b. meningkatnya toleransi, kepedulian, dan
tanggung jawab sosial;
c. berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta
menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;
d. berkembangnya semangat antikekerasan;
e. berkembangnya dialog secara wajar dan saling
menghormati antarkelompok dalam
masyarakat.
Ø Demokratis
a.
terwujudnya
keseimbangan kekuasaan antara lembaga
penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional
dan daerah;
b.
menguatnya
partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum
yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, efektifitas peran dan
fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakatyang semakin fungsi partai
politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas;
c.
berkembangnya
organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang
bersifat terbuka;
d.
terwujudnya
mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e.
berkembangnya
budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai
perbedaan;
f.
berkembangnya
sistem kepemimpinan yang egaliter dan rasional
Ø Adil
a. tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa
diskriminasi;
b. terwujudnya institusi dan aparat hukum yang
bersih dan profesional;
c. terwujudnya penegakan hak asasi manusia;
d. terwujudnya keadilan gender;
e. terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan
terhadap hukum;
f. terwujudnya keadilan dalam distribusi
pendapatan, sumberdaya ekonomi dan penguasaan aset ekonomi, serta
hilangnya praktek monopoli;
g. tersedianya peluang yang lebih besar bagi
kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal
Pancasila sbg ideologi
nasional
Ø Pancasila sebagai ideologi nasional
juga berarti juga berarti nilai -nilai yang terkandung didalamnya dijadikan
alat pemersatu masyarakat Indonesia
Ø Nilai-nilai dalam ideologi Pancasila
diterima, disepakati dan dianggap baik,
ideal untuk dijadikan nilai bersama (common value) masyarakat
Ø Masyarakat Indonesia yang plural bersedia
bersatu atas dasar nilai bersama.
Pancasila merupakan nilai integratif
Ø Integrasi bangsa bisa dilakukan
melalui integrasi nilai. Pancasila
sebagai ideologi nasional merupakan salah
satu sarana bagi integrasi bangsa Indonesia
Ø Jika ada konflik antar warga bangsa,
nilai-nilainya bisa dijadikan acuan normatif penyelesaian
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai ideologi nasional
0 Response to "Pancasila"