Pancasila

Bab 1
Pancasila
========================================================================
Ø  Apakah Pancasila itu?
Ø  Apa fungsi Pancasila itu bagi negara bangsa (nation state) Indonesia ?
Ø  Bagaimana Pancasila fungsional dalam kehidupan  bernegara?
Ø  Apa manfaat yang kita dapatkan dengan belajar  Pancasila ?
========================================================================

Pancasila

Ø  Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 terdiri atas lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusywaratan perwakilan  hikmat kebijaksanaan dalam pemusywaratan perwakilandan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø  Pancasila pada hakekatnya adalah nilai (Kaelan, 2002) Nilai dasar Pancasila itu adalah nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
Ø  Lima nilai dasar itu bagi negara bangsa Indonesia dijadikan dasar (falsafah) negara
Ø  Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 menegaskan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI. Dasar negara di dalamnya mengandung makna pula ideologi nasional

Fungsi Pancasila

Ø  Pancasila pada hakekatnya adalah nilai yaitu lima nilai dasar sebagai kesatuan (sistem nilai)
Ø  Lima nilai tersebut dijadikan (berfungsi) sebagai dasar (filsafat) bernegara dan dijadikan ideologi nasional Indonesia
Ø  Dasar negara dan ideologi nasional pada dasarnya bersumber dari filsafat hidup / pandangan hidup/weltanschauung bangsa.
Ø  Pandangan hidup bangsa disepakati untuk selanjutnya diangkat sebagai dasar dan ideologi bernegara

Pancasila sebagai dasar negara

Ø  Bermakna nilai-nilai Pancasila (5 nilai dasar) dijadikan dasar filosofis dalam menata kehidupan bernegara menuju tujuannya
Ø  Nilai-nilainya menjadi pedoman normatif penyelenggaraan bernegara.
Ø  Nilai nilai Pancasila diyakini berisi prinsip, ide, gagasan yang baik dan diterima untuk kehidupan bernegara
Ø  Konsekwensinya penyelenggaraan bernegara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Ø  Penyelenggaraan bernegara tidak menyimpang dari nilai keTuhanan, tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan, dan seterusnya

Pancasila sebagai dasar negara

Ø  Nilai-nilai Pancasila dijadikan acuan perilaku dalam kehidupan bernegara.
Ø  Agar nilai bisa dijadikan acuan perilaku maka nilai harus diwujudkan kedalam norma. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan kedalam norma (sosial) bernegara.
Ø  Nilai nilai Pancasila perlu dijabarkan (diwujudkan) kedalam norma moral dan norma hukum (Kaelan, 2002).
Ø  Norma moral membentuk sistem etik (a) sedang norma hukum membentuk sistem hukum. Kedua mengatur perilaku hidup bernegara.

Norma Etik

Ø  Norma-norma etik dalam kehidupan bernegara menjadi pedoman perilaku baik oleh penyelenggara negara maupun  warga negara
Ø  Negara membutuhkan norma etik yang berlaku dan mengikat bagi seluruh warga (biasa maupun luar biasa)
Ø  Norma etik kehidupan bernegara Indonesia diwujudkan melalui Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa (Ketetapan MPR No VI/MPR/2001)
Ø  Pokok- Pokok Etika Kehidupan Berbangsa mencakup Etika Sosial Budaya, Etika Pemerintahan dan Politik, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan dan Etika Lingkungan
Ø  Pokok pokok etika bersumber dari (nilai etik) Pancasila yg  harus dijabarkan lagi kedalam kode etik masing-masing profesi
Ø  Sebagai sumber dari norma etik maka penyusunan norma-norma etik bernegara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

Pengamalan Norma Etik

Ø  Norma etik/moral bersifat tidak memaksa tetapi berdasar  pada hati nurani manusia itu sendiri untuk melaksanakan.
Ø  Sanksi atas pelanggaran norma etik pada dasarnya bersumber dari diri sendiri (malu, menyesal, dsb). Sanksi atas pelanggaran norma etik tidak melalui sanksi pidana/hukuman.
Ø  Oleh karena itu ketaatan warga pada norma etik bernegara bersifat subyektif (berdasar kesadaran pribadi warga)
Ø  Sebagai acuan perilaku maka warganegara dituntut untuk mentaati norma-norma etik yg berlaku (termasuk kode etik profesinya)
Ø  Mentaati norma etik merupakan pengamalan yg subyektif. Mentaati norma–norma etik yang bersumberkan nilai-nilai Pancasila merupakan pengamalan subyektif atau aktualisasi Pancasila secara subyektif.

Norma Hukum

Ø  Kehidupan bernegara ternyata tidak hanya membutuhkan norma moral / etik tetapi juga butuh norma hukum
Ø  Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat (bersifatobyektif) terhadap warganegara
Ø  Nilai dasar Pancasila dijabarkan kedalam norma hukum  bernegara
Ø  Nilai Pancasila sebagai (dijadikan) sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia (Pancasila sebagai sumber hukum material). Menurut teori jenjang  sebagai sumber hukum material). Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) Pancasila adalah grundnorm
Ø  Norma hukum tertinggi negara adalah UUD 1945 yang bersumber dari nilai Pancasila

Norma Hukum Indonesia

Ø  UUD 1945 merupakan hukum tertinggi negara. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara
Ø  UUD 1945 dijabarkan lagi dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya
Ø  Tata urutan perundang-undangan RI menurut UU No 10 tahun 2004
o   UUD 1945
o   UU/Perppu
o   Peraturan Pemerintah
o   Peraturan Presiden
o   Peraturan Daerah
Ø  Tata urutan perundang-undangan ini membentuk sistem norma hukum Indonesia

Norma Hukum

Ø  Norma hukum membentuk sistem hukum yg berjenjang dan  hierarkis ( norma hukum tertinggi sampai norma hukum yang  hierarkis ( norma hukum tertinggi sampai norma hukum yang terendah)
Ø  Norma hukum yang di atas menjadi sumber dan dasar bagi  norma hukum di bawahnya. Norma hukum di bawah bersumber dan isinya tidak boleh bertentangan dengan  norma hukum di atasnya
Ø  Pancasila berkedudukan di atas norma hukum. Pancasila merupakan grundnorm, staat fundamental norm dan cita hukum bagi sistem hukum di Indonesia
Ø  Norma fundamental ini menjadi dasar bagi pembentukan  hukum dasar negara yaitu UUD 1945. Norma fundamental memberi landasan filosofis berlakunya norma hukum
Ø  UUD 1945 menjadi sumber atau dasar bagi penyusunan undang-undang. Undang-undang menjadi dasar bagi penyusunan peraturan pemerintah, dan seterusnya. Isi dari suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945

Pengamalan Norma Hukum

Ø  Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat bagi semua  warga negara untuk ditaati dan dilaksanakan.
Ø  Sanksi atas pelanggaran norma hukum bersumber dari kekuasaan luar yang resmi (negara), Sanksi atas pelanggaran norma hukum melalui sanksi pidana/hukuman.
Ø  Oleh karena itu ketaatan warga pada norma etik bernegara  bersifat obyektif (berdasar kesadaran akan hukum)
Ø  Sebagai acuan perilaku maka warganegara dituntut untuk  mentaati norma-norma hukum yg berlaku
Ø  Mentaati norma hukum merupakan pengamalan yang obyektif .
Ø  Mentaati norma–norma hukum yang bersumberkan nilai-nilai Pancasila merupakan pengamalan obyektif atau aktualisasi Pancasila secara obyektif.

Pancasila sbg ideologi nasional

Ø  Ada 2 fungsi utama ideologi dalam masyarakat : 1) sebagai  tujuan atau cita-cita bersama masyarakat, 2) sebagai pemersatu masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999)
Ø  Menurut ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998, Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung makna sebagai cita-cita negara
Ø  Pancasila sebagai ideologi nasional artinya nilai-nilai dasar ( 5 nilai) dalam Pancasila dijadikan cita-cita normatif dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ø  Tujuan penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia diharapkan terwujudnya kehidupan berbangsa  yang bercirikan nilai-nilai dasar Pancasila
Ø  Yaitu terwujudnya bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, baik dan bersih dalam penyelenggraan negara (ketetapan MPR No VII/MPR/2001). Religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila

Visi Indonesia 2020

Ø  Religius :
a.      terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat  universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku keseharian ;
b.   terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama;
c.   terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan

Ø  Manusiawi :
a.   terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
b.   terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar  belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;
c.   berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;
d.   terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara.

Ø  Bersatu:
a.   meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa;
b.   meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;
c.   berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;
d.   berkembangnya semangat antikekerasan;
e.   berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antarkelompok dalam  masyarakat.

Ø  Demokratis
a.      terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga  penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah;
b.      menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakatyang semakin fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas;
c.       berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka;
d.      terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara;
e.      berkembangnya budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan;
f.        berkembangnya sistem kepemimpinan yang egaliter dan rasional

Ø  Adil
a.   tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi; 
b.   terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional;
c.   terwujudnya penegakan hak asasi manusia;
d.   terwujudnya keadilan gender;
e.   terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum;
f.    terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi dan penguasaan aset ekonomi, serta hilangnya  praktek monopoli; 
g.   tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal

Pancasila sbg ideologi nasional

Ø  Pancasila sebagai ideologi nasional juga berarti juga berarti nilai -nilai yang terkandung didalamnya dijadikan alat pemersatu masyarakat Indonesia
Ø  Nilai-nilai dalam ideologi Pancasila diterima, disepakati  dan dianggap baik, ideal untuk dijadikan nilai bersama  (common value) masyarakat
Ø  Masyarakat Indonesia yang plural bersedia bersatu atas  dasar nilai bersama. Pancasila merupakan nilai integratif
Ø  Integrasi bangsa bisa dilakukan melalui integrasi nilai.  Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan salah  satu sarana bagi integrasi bangsa Indonesia
Ø  Jika ada konflik antar warga bangsa, nilai-nilainya bisa dijadikan acuan normatif penyelesaian


Pancasila sebagai dasar negara
 


















Pancasila sebagai ideologi nasional
 




0 Response to "Pancasila"