Hak dan Kewajiban Warga Negara

ž  BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN WN
ž  
ž  Apakah arti warga negara dan Kewarganegaraan?
ž  Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu negara ?
ž  Siapakah warga negara Indonesia (WNI) dan bagaimana perihal kewarganegaraan di Indonesia?
ž  Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia ?
ž  Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ;
                warganegara, petunjuk dari sebuah kota,
                sesama warga negara , sesama penduduk,
                orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
                Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
                Rakyat lebih merupakan konsep politis.
                Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.
                Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.
                Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
ž  PENGHUNI NEGARA
Penghuni Negara
ž  Pengertian kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
                a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
                b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.
                Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
ž  Pengertian kewarganegaraan
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
                Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu :
                asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan .
                Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride  bahkan multipatride.
                Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
ž  Warga negara Indonesia
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagaii warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945)
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
                UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958
Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
                Golongan Eropa,,
                Golongan Timur Asing,,
                Golongan Bumiputra atau Pribumi
ž  Kewarganegaraan Indonesia
Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal;
                - siapa yang menjadi warga negara Indonesia ;
                - syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
      Republik Indonesia ;
                - kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan;
                - syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan
      Republik Indonesia
Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas  ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas
Undang undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara)
ž  Kedudukan warga negara
dalam negara
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara.
                Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
ž  Peran Warga negara
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
ž  Hak dan kewajiban WNI
Di Indonesiia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
Hak dan kewajban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundangundangan.
                Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
ž  Hak dan kewajiban negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat
ž 
PENDALAMAN MATERI
ž 






Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
ž  Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah ha­rus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
ž  Warganegara adalah rakyat yang rnenetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
ž  Dalam hubungan intemasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap warganegara mem­punyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
ž  Menurut UUD1945, negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Di bagian lain UUD 194 5 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara, misalnya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan "Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan dalam pasal 31 (1) yang menyebutkan "Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran".               
ž 





2. Asas-asas Kewarganegaraan

     
A. asas ius-sanguinis daN asas ius-soli
ž  Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas Kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa sta­tus Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuannya. Seseorang adalah warga negara B karena orangtuanya adalah warganegara B.
ž  B. Bipatride dan Apatride
ž  Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau  keluarga jang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan yang berlaku di negara orangtua­nya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menga­nut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status bipatride atau apattide pada anak dari orangtua yang berimigrasi di antara kedua ne­gara tersebut.
ž  Bipatride (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai wargane­gara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di ne­gara B. negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B men­ganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Me­nurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga nega­ranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua Kewarganegaraan atau bipa­tride.
ž  Sedangkan apatride (tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui seba­gai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orangtuanya bukan wargane­garanya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai Kewarganegaraan atau apatride.
ž  3. Hak dan Kewajiban Warganegara menarut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28, 29, 30,31, 33 dan 34.
a.            Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.            Pasal 27  ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kerhanusiaan.
c.             Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan KedurUUD 1945 me­netapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta da­lam upaya pembelaan negara.
d.            Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan un­tuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menu­rut agamanya.
f.             Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 3945 menye­butkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta da­lam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
ž  4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
                Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada I 1945 sebagai konstitusi negara.
                Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
                Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalarn Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembe­laan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
                Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap war­ganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
                Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
¡  Pengalaman sejarah perjuangan RI.
¡  Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
¡  Keadaan penduduk (demografis) yang besar
¡  Kekayaan sumber daya alam
¡  Perkembagan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.
¡  Kemungkinan timbulnya bencana perang


0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara"