BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN WN
HAK DAN KEWAJIBAN WN
Apakah arti warga negara dan Kewarganegaraan?
Bagaimana kedudukan warga negara dalam suatu
negara ?
Siapakah warga negara Indonesia (WNI) dan bagaimana perihal kewarganegaraan di
Indonesia?
Apa saja hak dan kewajiban warga negara
Indonesia ?
Pengertian warga negara
► Warga negara merupakan terjemahan kata citizens
(bhs Inggris) yang mempunyai arti
;
warganegara, petunjuk dari
sebuah kota,
sesama warga negara , sesama
penduduk,
orang setanah air; bawahan atau
kaula
► Warga mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yg bernama negara
► Ada istilah rakyat,
penduduk dan warga negara.
Rakyat lebih merupakan konsep
politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang
yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.
Istilah rakyat umumnya
dilawankan dengan penguasa.
Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu
wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
PENGHUNI NEGARA
Penghuni Negara
Pengertian kewarganegaraan
►Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
►Istilah kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
►Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
►Orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain.
Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum
pada orang yang bukan warga negaranya.
Pengertian kewarganegaraan
►Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan
berdasarkan perkawinan
►Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu :
asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
►Penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat.
►Negara tidak terikat oleh
negara lain dalam menentukan kewarganegaraan .
Negara lain juga tidak boleh
menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
►Problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride.
Hal ini dikarenakan perbedaan
asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
Warga negara Indonesia
► Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagaii warga negara.
► Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
► Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan
undang- undang (pasal 26 UUD 1945)
► Undang-undang yang
mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia.
UU ini sebagai pengganti atas UU
No 62 th 1958
► Sebelumnya, pembagian
penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan
Belanda) yaitu;
►Golongan Eropa,,
►Golongan Timur Asing,,
►Golongan Bumiputra atau Pribumi
Kewarganegaraan Indonesia
► Peraturan yang mengatur
perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
► Hal-hal yang diatur dalam
undang-undang ini adalah perihal;
- siapa yang menjadi warga
negara Indonesia ;
- syarat dan tata cara
memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia ;
- kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia dan;
- syarat & tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia
► Asas –asas yang dipakai
dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas
ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan
ganda terbatas
► Undang undang ini tidak
mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara)
Kedudukan warga negara
dalam negara
dalam negara
►Dengan memiliki status
sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara.
Hubungan itu berwujud status,
peran, hak dan kewajiban
secara timbal balik
►Sebagai warga negara maka
ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
►Secara
teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
►Peran (role) warga negara
juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
Peran Warga negara
► Peran pasif adalah
kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
► Peran aktif merupakan
aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam
kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
► Peran positif merupakan
aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup.
► Peran negatif merupakan
aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Hak dan kewajiban WNI
► Di
Indonesiia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
► Hubungan antara warga
negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai
hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
► Hak dan kewajban warga
negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
► Penjabaran lanjut
mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan
perundangundangan.
Contoh hal dan kewajiban WNI
dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas
► Disamping adanya hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah
dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada
pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan kewajiban negara
► Selain itu ditentukan
pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.
► Hak
dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara
►
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil,
kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
► Beberapa contoh hak
negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk
kepentingan rakyat
PENDALAMAN MATERI
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara
merdeka adalah harus ada wilayah
tertentu, ada rakyat yang tetap
dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat
dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warganegara adalah rakyat yang rnenetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam
hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan intemasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan
orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu
warganegara, karena mungkin seorang
asing.
Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap
warganegara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat
tinggal di luar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama
dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Menurut UUD1945, negara melindungi segenap penduduk,
misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu". Di bagian lain UUD 194 5 menyebutkan hak-hak khusus untuk warganegara, misalnya dalam pasal 27
(2) yang menyebutkan "Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan dalam pasal 31 (1) yang
menyebutkan "Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran".
2. Asas-asas Kewarganegaraan
A. asas ius-sanguinis daN asas ius-soli
2. Asas-asas Kewarganegaraan
A. asas ius-sanguinis daN asas ius-soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk
menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu
tata negara dikenal adanya dua asas Kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis
dan asas ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah
kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah
asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuannya. Seseorang adalah
warga negara B karena orangtuanya adalah warganegara B.
B. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan
berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga
jang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status
Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat
kelahirannya dan yang berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang
dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan
negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status bipatride atau apattide pada anak dari orangtua
yang berimigrasi di antara kedua negara tersebut.
Bipatride (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut
peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua
negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga
negara A namun mereka berdomisili di negara B. negara A menganut asas ius-sanguinis
dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka,
Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah
warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara
B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat
kelahirannya adalah di negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua
Kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan apatride (tanpa
Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang
tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira
adalah suami isteri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka
berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui
sebagai warganegaranya, karena orangtuanya bukan warganegaranya. Begitu pula
menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara
lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai Kewarganegaraan atau apatride.
3. Hak dan Kewajiban Warganegara menarut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945
yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara
mencakup pasal-pasal 27,28, 29, 30,31, 33 dan 34.
a. Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak
warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung
hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kerhanusiaan.
c. Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan
KedurUUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
d. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan
warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan.
e. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak
kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya.
f. Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan
Kedua UUD 3945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
g. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad,
sikap dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada I 1945
sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Asas
Demokrasi
dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalarn Perubahan
Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal
ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama,
bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan
negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
c. Motivasi
dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran
setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu
ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa
akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan
bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami
kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar
pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk
ikut serta membela negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat
dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela
negara Indonesia.
¡ Pengalaman sejarah perjuangan RI.
¡ Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang
strategis
¡ Keadaan penduduk (demografis) yang besar
¡ Kekayaan sumber daya alam
¡ Perkembagan dan kemajuan IPTEK di bidang
persenjataan.
¡ Kemungkinan timbulnya bencana perang
0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara"