Negara dan Konstitusi

Bab 4
Negara dan Konstitusi

l   Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme?
l   Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya?
l   Apa sistem ketatanegaraan Indonesia berdasar  konstitusi negara?
l   Apa yang perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara?

Konstitusi
       Konstitusi berasal dari kata constituer (bhs Perancis) yang berarti membentuk. Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara
       Konstitusi sebagai peraturan dasar/awal mengenai negara. Sebagai dasar pembentukan negara, landasan penyelenggaraan bernegara
       Berarti hukum dasar- nya negara, hukum tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas)
       Sebagai undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi tertulis/ pengertian sempit)
       Konstitusi penting bagi negara karena penyelenggaran bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negara
Konstitusionalisme
       Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, penyelenggaraan bernegara perlu diatur dan dituangkan dalam suatu konstitusi. Sebab tanpa aturan, penyelengaraan bernegara cenderung disalahgunakan
       Ingat hukum besi kekuasaan; “power tends corrupt, absolute power corrupts absolutely”
       Konstitusionalisme adalah suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/undang –undang dasar harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak warga Negara
       Konstitusi yg berpaham konstitusionalisme bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi pembatasan atas kekuasaan dan jaminan thd hak hak dasar warga negara
Negara Konsitusional
       Adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara
       Disamping itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme
       Dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional
       Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme
       Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme
Konstitusi NKRI
       Konstitusi yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
       Konstitusi lain yang pernah berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
       Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)
Isi Konstitusi
       Berisi hal-hal yg mendasar, penting bagi negara
       Umumnya bersifat garis-garis besar yang nanti dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya
       Konstitusi negara umumnya berisi tentang identitas /organisasi negara, pola kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara, aturan tentang perubahan konstitusi
       Konstitusi juga mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa ybs.
       Dalam jenjang norma, konstitusi termasuk kelompok Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara
Isi UUD 1945
       Terdiri atas dua bagian : Pembukaan dan Pasalpasal (Pasal II AT)
       Pembukaan terdiri atas 4 alinea sebagai perwujudan pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa. Pembukaan mrp pokok kaidah yang fundamental bagi NKRI
       Nomor pasal mulai dari pasal 1 – pasal 37. Jumlah keseluruhan 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
       Bagian pasal berisi pengaturan mengenai; identitas negara, lembaga negara, sistem pemerintahan negara, hubungan warga negara dengan negara, konsepsi negara , perubahan konstitusi , aturan peralihan dan aturan tambahan
Kesepakatan dasar mengenai UUD 1945
       Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
       Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
       Mempertegas sistem presidensiil
       Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
       Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Perubahan UUD 1945
       Perubahan atas UUD 1945 dilakukan dengan sistem amendemen (melampirkan naskah perubahan pada naskah asli)
       Atau dilakukan dengan cara addendum (menyisipkan ke naskah konstitusi asli). Bagian yang diamandemen menjadi satu kesatuan dari konstitusi. Isi dari konstitusi asli yang belum berubah masih tetap eksis
       Amandemen konstitusi berbeda dengan pembaharuan konstitusi . Yang terakhir ini berlaku konstitusi yang sama sekali baru Konstitusi lama atau asli ditinggalkan
       UUD 1945 terdiri dari lima naskah. 1) naskah 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 2), naskah perubahan pertama ditetapkan 19 Oktober 1999. 3), naskah perubahan kedua ditetapkan 18 Agustus 2000. 4), naskah perubahan ketiga ditetapkan November 2001. 5), naskah perubahan ditetapkan 10 Agustus 2002.
       Kelima naskah dijadikan satu, yang masing-masing berlaku mengikat sesuai dengan tanggal ditetapkannya
Ketatanegaraan Indonesia
       Bentuk negara : kesatuan dengan asas desentralisasi
       Bentuk pemerintahan : republic
       Sistem pemerintahan : presidensiil
       Sistem politik : demokrasi
       Ketentuan – ketentuan demikian dapat ditemukan dalam UUD 1945
       Dengan demikian konstitusi negara menggambarkan sistem ketatanegaraan dari negara itu sendiri
Apa yang perlu dilakukan WNI
       Memahami secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
       Bersikap dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
       Menghindari perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional bisa dilakukan oleh penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
       Berfikir kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan Negara
       Perlu pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati
Konstitusi-negara-warganegara
Konstitusi / Hukum Dasar :
1.       Hukum Dasar Tertulis :  UUD 1945
2.       Hukum Dasar Tidak Tertulis


0 Response to "Negara dan Konstitusi"