Bab 4
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
l Apa itu
konstitusi dan apa itu konstitusionalisme?
l Apa
konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya?
l Apa
sistem ketatanegaraan Indonesia berdasar konstitusi negara?
l Apa yang
perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara?
Konstitusi
• Konstitusi berasal dari kata constituer (bhs
Perancis) yang berarti membentuk. Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara
• Konstitusi sebagai peraturan dasar/awal
mengenai negara. Sebagai dasar pembentukan negara, landasan penyelenggaraan
bernegara
• Berarti hukum dasar- nya negara, hukum
tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas)
• Sebagai undang-undang dasar – nya negara
(Konstitusi tertulis/ pengertian sempit)
• Konstitusi penting bagi negara karena penyelenggaran
bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negara
Konstitusionalisme
• Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik,
penyelenggaraan bernegara perlu diatur dan dituangkan dalam suatu konstitusi.
Sebab tanpa aturan, penyelengaraan bernegara cenderung disalahgunakan
• Ingat hukum besi kekuasaan; “power tends
corrupt, absolute power corrupts absolutely”
• Konstitusionalisme adalah suatu gagasan/paham
yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/undang –undang dasar harus memiliki
fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak warga Negara
• Konstitusi yg berpaham konstitusionalisme
bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi pembatasan atas kekuasaan dan
jaminan thd hak hak dasar warga negara
Negara Konsitusional
• Adalah negara yang berdasar atas suatu
konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara
• Disamping itu konstitusi negara tsb haruslah
memuat gagasan mengenai konstitusionalisme
• Dengan demikian tidak setiap negara yang
berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional
• Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di
negara tersebut bersifat konstitusionalisme
• Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD)
tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme
Konstitusi NKRI
• Konstitusi yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945
yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli
1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen) menurut
putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
• Konstitusi lain yang pernah berlaku adalah KRIS
(1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
• Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah
hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)
Isi Konstitusi
• Berisi hal-hal yg mendasar, penting bagi negara
• Umumnya bersifat garis-garis besar yang nanti
dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya
• Konstitusi negara umumnya berisi tentang
identitas /organisasi negara, pola kekuasaan negara, hubungan antar lembaga
negara, hubungan negara dengan warga negara, aturan tentang perubahan
konstitusi
• Konstitusi juga mengandung pandangan hidup,
cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa ybs.
• Dalam jenjang norma, konstitusi termasuk
kelompok Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara
Isi UUD 1945
• Terdiri atas dua bagian : Pembukaan dan
Pasalpasal (Pasal II AT)
• Pembukaan terdiri atas 4 alinea sebagai
perwujudan pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai
luhur bangsa. Pembukaan mrp pokok kaidah yang fundamental bagi NKRI
• Nomor pasal mulai dari pasal 1 – pasal 37.
Jumlah keseluruhan 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
pasal Aturan Tambahan
• Bagian pasal berisi pengaturan mengenai;
identitas negara, lembaga negara, sistem pemerintahan negara, hubungan warga
negara dengan negara, konsepsi negara , perubahan konstitusi , aturan peralihan
dan aturan tambahan
Kesepakatan dasar mengenai
UUD 1945
• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
• Mempertegas sistem presidensiil
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal
normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Perubahan UUD 1945
• Perubahan atas UUD 1945 dilakukan dengan sistem
amendemen (melampirkan naskah perubahan pada naskah asli)
• Atau dilakukan dengan cara addendum
(menyisipkan ke naskah konstitusi asli). Bagian yang diamandemen menjadi satu
kesatuan dari konstitusi. Isi dari konstitusi asli yang belum berubah masih
tetap eksis
• Amandemen konstitusi berbeda dengan pembaharuan
konstitusi . Yang terakhir ini berlaku konstitusi yang sama sekali baru
Konstitusi lama atau asli ditinggalkan
• UUD 1945 terdiri dari lima naskah. 1) naskah
1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 2), naskah perubahan
pertama ditetapkan 19 Oktober 1999. 3), naskah perubahan kedua ditetapkan 18
Agustus 2000. 4), naskah perubahan ketiga ditetapkan November 2001. 5), naskah
perubahan ditetapkan 10 Agustus 2002.
• Kelima naskah dijadikan satu, yang
masing-masing berlaku mengikat sesuai dengan tanggal ditetapkannya
Ketatanegaraan Indonesia
• Bentuk negara : kesatuan dengan asas
desentralisasi
• Bentuk pemerintahan : republic
• Sistem pemerintahan : presidensiil
• Sistem politik : demokrasi
• Ketentuan – ketentuan demikian dapat ditemukan
dalam UUD 1945
• Dengan demikian konstitusi negara menggambarkan
sistem ketatanegaraan dari negara itu sendiri
Apa yang perlu dilakukan WNI
• Memahami secara utuh dan lengkap mengenai
konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya
konstitusi)
• Bersikap dan berperilaku yang konstitusional
dalam hidup bernegara
• Menghindari perilaku in- konstitusional dalam
hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional bisa dilakukan oleh penyelenggara
negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional membahayakan
kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
• Berfikir kritis dan konstruktif terhadap
konstitusi untuk kemajuan bangsa dan Negara
• Perlu pendidikan kesadaran berkonstitusi,
sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati
Konstitusi-negara-warganegara
Konstitusi / Hukum
Dasar :
1. Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis
0 Response to "Negara dan Konstitusi"