1. Hukum berfungsi sebagai kaidah atau norma dalam masyarakat. Kaidah atau norma itu adalah patokan-patokan mengenai perilaku yang dianggap pantas.
Pertanyaan
:
a.
Coba anda sebutkan pengertian dan hakekat
kaidah?
b.
Jelaskan perbedaan dan kaitan antara
kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya!
2. Sumber
hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari
berlakunya suatu hukum positif.
Pertanyaan :
a. Apa yang dimaksud dengan sumber
hukum material serta faktor-faktor pendukung apa saja yang mempengaruhi sumber
hukum material, jelaskan!
b. Sebutkan macam-macam sumber
hukum formil menurut Tap MPR III / 2000 !
3. Penemuan
hukum merupakan kegiatan dalam praktik hukum (hakim, pembentuk undang-undang)
untuk memecahkan masalah-masalah hukum.
Pertanyaan :
a. Sebutkan 2 (dua) ketentuan yang
merupakan dasar hukum penemuan
hukum!
b. Sebutkan dan jelaskan
metode-metode penemuan hukum!
4. Politik
hukum adalah suatu kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari
Penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara
Indonesia.
Pertanyaan
a. Kemukakan pendapat Satjipto
Rahardjo tentang politik hukum!
b. Dimanakah politik hukum
Indonesia diatur, jelaskan!
5. Jelaskan
beberapa pengertian di bawah ini :
a.
Subyek hukum
b.
Peristiwa hukum
c.
Hubungan hukum
0 Response to "Soal PIH"