1. Hakim mempunyai kewenangan untuk
memutuskan suatu perkara dengan dasar ketentuan yang telah ada, karena hakim
diperbolehkan memakai alat agar dapat menemukan hukum baru. Apakah landasan
umum dan landasan yuridis dari alat hakim tersebut? dan apa perbedaannya?
2. Badan yang membuat peraturan atau Undang-Undang harus memenuhi
teori-teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, teori mana sajakah yang harus
diperhatikan untuk ketentuan yang umum?
3. Uraikan dan jelaskan
perbedaan-perbedaan di bawah ini :
a. Sosiologis recht schule dan Legisme?
Jelaskan!
b. Perbuatan bersegi satu atau
perbuatan bersegi dua.
c. Hukum Publik dan Hukum Privat.
d. Perbuatan melawan hukum dan
perbuatan melawan Undang-Undang.
4.
Setiap manusia harus menaati hukum agar terciptanya keteraturan. Mengapa
manusia tersebut harus menaati hukum? Uraikan hingga jelaskan!
5. Asas legalitas merupakan asas
yang terdapat dalam hukum apa? di mana diaturnya asas tersebut? Sebutkan dan
jelaskan!
6. Uraikan pengertian-pengertian
hukum di bawah ini
:
a. Power tend to corrupt
b. Subyek hukum
c. Freire Ermessen
d. Resepsi hukum
7. Uraikan hingga jelas bagaimana
hubungan antara hukum dan kekuasaan, apa yang menjadi hakekat dari kekuasaan
dan apa yang menjadi adagiumnya!
8. Berikan analisa tentang kasus
Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional dilihat dari ilmu hukum yang telah
Sdr pelajari!
Mohon Izin Masuk
BalasHapusTaruna : Dede Sunarya
NRP : 2141936
Izin tanya pak?
Pak untuk soal nomor 1
"karena hakim diperbolehkan memakai alat agar dapat menemukan hukum baru." maksudnya alat itu alat apa ya pak tu jawabanya tak cari juga gak ketemu temu ni pak,. mohon di perjelas pak biar gak penasaran,.^_^'
"TERIMAKASIH"