Soal Pengantar Ilmu Hukum


Jawablah dengan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.  Hakim mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu perkara dengan dasar ketentuan yang telah ada, karena hakim diperbolehkan memakai alat agar dapat menemukan hukum baru. Apakah landasan umum dan landasan yuridis dari alat hakim tersebut? dan apa perbedaannya?

2. Badan yang membuat peraturan atau Undang-Undang harus memenuhi teori-teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, teori mana sajakah yang harus diperhatikan untuk ketentuan yang umum?

3.  Uraikan dan jelaskan perbedaan-perbedaan di bawah ini :
a.  Sosiologis recht schule dan Legisme? Jelaskan!                                 
b. Perbuatan bersegi satu atau perbuatan bersegi dua.                                          
c. Hukum Publik dan Hukum Privat.                                                                   
d. Perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan Undang-Undang.

4. Setiap manusia harus menaati hukum agar terciptanya keteraturan. Mengapa manusia tersebut harus menaati hukum? Uraikan hingga jelaskan!

5. Asas legalitas merupakan asas yang terdapat dalam hukum apa? di mana diaturnya asas tersebut? Sebutkan dan jelaskan!

6. Uraikan pengertian-pengertian hukum di bawah ini :                                     
a. Power tend to corrupt
b. Subyek hukum
c. Freire Ermessen                             
d. Resepsi hukum

7.  Uraikan hingga jelas bagaimana hubungan antara hukum dan kekuasaan, apa yang menjadi hakekat dari kekuasaan dan apa yang menjadi adagiumnya!

8. Berikan analisa tentang kasus Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional dilihat dari ilmu hukum yang telah Sdr pelajari!


1 Response to "Soal Pengantar Ilmu Hukum"

  1. Mohon Izin Masuk

    Taruna : Dede Sunarya
    NRP : 2141936

    Izin tanya pak?

    Pak untuk soal nomor 1
    "karena hakim diperbolehkan memakai alat agar dapat menemukan hukum baru." maksudnya alat itu alat apa ya pak tu jawabanya tak cari juga gak ketemu temu ni pak,. mohon di perjelas pak biar gak penasaran,.^_^'
    "TERIMAKASIH"

    BalasHapus