Soal-Soal Pengantar Ilmu Hukum


1.   Jelaskan perbedaan pandangan mengenai hukum menurut aliran naturalisme dan positivisme!

Naturalisme
Positivisme
Hukum merupakan aturan yang muncul karena ada masyarakat, bukan karena dibuat oleh suatu kekuasaan.
Hukum merupakan produk kekuasaan formal ( penguasa).
Sanksi bukan merupakan hal yang esensial dalam hukum alam.
Aturan hukum selalu terikat dengan sanksi. Apabila tidak bersanksi, maka bukan hukum.
Esensi aturan hukum adalah pencerminan dari moral.
Tidak membahas keadilan atau nilai-nilai moral.
Validitas diukur apakah aturan itu mencerminkan moral atau tidak.
Validitas hanya diukur apakah pembuatan aturan hukum itu telah melalui prosedur yang ditetapkan.

2.   Jelaskan kaitan antara hukum dan kebiasaan. Jelaskan apa kebiasaan bisa menjadi hukum, apa syarat-syaratnya dan kapan? Berikan jawaban saudara disertai contoh!

Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai yang hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan bisa dijadikan hukum.
Syarat kebiasaan untuk menjadi hukum kebiasaan diantaranya :
1.    Dilakukan terus-menerus (lengthy-used)
2.    Masyarakat secara sadar menerima kebiasaan itu sebagai aturan (opinio necessitatis)
Contoh kebiasaan yang menjadi hukum kebiasaan : Konvensi Wina, yang asalnya hanya sebuah perjanjian yang ditandatangani beberapa negara saja. Awalnya hanya mengikat pada negara yang menandatangani, namun sekarang telah menjadi sumber hukum internasional.
3. Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah penguasa, sehingga berusaha memisahkan hukum dari moral, kebiasaan dan unsur-unsur lain yang tidak dapat ditentukan, berarti Austin memberikan batasan yang sempit terhadap hukum. Berikan opini saudara mengenai pernyataan diatas!

Menurut pendapat saya, pandangan Austin yang memberikan batasan yang sempit terhadap hukum sebagaimana pernyataan diatas kurang bisa diterima. Di dalam hukum, aspek-aspek seperti moral, masyarakat, kebiasaan tidak bisa dipisah-pisahkan. Hukum haruslah mencerminkan moral, agar suatu produk hukum itu tidak bertentangan dengan hakikat kemanusiaan.
Selain itu, aspek-aspek intern seperti masyarakat dalam suatu wilayah hukum juga harus diperhatikan karena esensi hukum yang sebenarnya adalah penerimaan masyarakat.
4. Terdapat antinomi antara keadilan dan kepastian hukum terkait dengan tujuan hukum. Bagaimanakah menyikapi kenyataan tersebut? Jelaskan dan beri contoh!

Kepastian hukum merujuk pada keadilan komutatif, yang memandang semua orang sama di mata hukum. Sedangkan keadilan merujuk pada keadilan distributiva, yang memandang setiap orang tidak sama di mata hukum, bersifat proporsional. Oleh karena itu, antara kepastian hukum dan keadilan tidak dapat diterapkan secara bersama-sama. Jika kita mengedepankan kepastian hukum, maka tergeserlah keadilan, begitu juga sebaliknya.
Contoh : Penggusuran terhadap PKL yang berjualan diatas trotoar. Berdasarkan rasa keadilan rakyat, adanya para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar tentu merupakan suatu hal yang dapat dimaklumi oleh masyarakat, karena walaupun mereka telah berjualan di tempat yang bukan semestinya, namun adanya mereka tetap berjualan adlah tidak lebih oleh suatu keterpaksaan yaitu memenuhi kebutuhan hidup yang besar di tengah beban kemiskinan yang begitu berat. Namun dikarenakan apa yang dilakukan para PKL tersebut melanggar peraturan perundang-undangan , maka tetap saja harus digusur.
5. Apakah perbedaan antara keberlakuan empiris dan keberlakuan evaluatif secara empiris!

Kalau keberlakuan empiris tidak melihat isi norma tersebut. Asal norma tersebut terlihat dipatuhi, maka norma tersebut efektif.
Contoh : seorang pengendara sepeda motor menaati rambu lalu lintas, yang biasanya dia sering melanggar. Dia menaati karena waktu itu ada aparat polisi yang berjaga, takut kena tilang.
Sedangkan keberlakuan evaluatif secara empiris itu dilihat dari isinya terlebih dahulu. Masyarakat menerima, setuju dan akhirnya melakukan isi norma itu.
Contoh : seorang pengendara sepeda motor menaati rambu lalu lintas karena dia menerima bahwa tujuan adanya rambu lalu lintas itu baik, demi keselamatan pengendara/pengguna jalan dan ketertiban jalan.
6.  Tujuan hukum adalah untuk mencapai damai sejahtera. Untuk mewujudkan damai sejahtera diperlukan pengaturan yang adil, yaitu pengaturan yang didalamnya terdapat kepentingan-kepentingan yang dilindungi secara seimbang, sehingga setiap orang memperoleh apa yang menjadi bagiannya. Jelaskan pernyataan diatas dan beri contoh konkrit!

Pengaturan yang adil terkait dengan pernyataan diatas merujuk kepada konsep keadilan distributif menurut Aristoteles, menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya. Hak ini tidak sama untuk setiap orang tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan, dsb. Bersifat proporsional.
Contoh : Gaji seorang buruh pabrik yang hanya mengenyam pendidikan sampai SMA berbeda dengan gaji seorang manager yang lulusan Strata-1.
7. Jelaskan keterkaitan antara peristiwa hukum, hubungan hukum, hak dan kewajiban dan akibat hukum!

Peristiwa hukum adalah peristiwa yang membawa akibat hukum, dimana menimbulkan hak dan kewajiban terhadap subyek hukum. Hubungan antara subyek hukum tersebut dinamakan hubungan hukum.
Contoh : Seorang pria menikahi seorang wanita secara resmi. Peristiwa perkawinan tersebut disebut peristiwa hukum. Kemudian peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum yakni hukum perkawinan dimana timbul hak dan kewajiban bagi suami maupun istri. Hubungan antar suami istri dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban ini dinamakan hubungan hukum.
8.  Esensi aturan hukum adalah adalah pencerminan dari moral. Jelaskan!

Esensi aturan hukum adalah adalah pencerminan dari moral maksudnya adalah yang menentukan bahwa suatuaturan itu merupakan aturan hukum atau bukan adalah isi aturan itu yaitu adakah aturan itu memancarkan prinsip moral atau tidak. Tidak peduli apakah aturan itu dibuat oleh penguasa/tumbuh dan berkembang dalam masyarakat/merupakan kreasi hakim, sepanjang isi aturan itu memancarkan prinsip-prinsip moral, aturan itu dapat dikatakan sebagai hukum. Pancaran prinsip-prinsip moral itu dalam kerangka fungsi eksistensial manusia.
9. Teori tujuan hukum menurut John Locke adalah antitesis dari teori tujuan hukum menurut Thomas Hobbes, meskipun keduanya sama-sama merupakan teori yang sifatnya spekulatif. Jelaskan!

Menurut Locke tujuan hukum tidak lagi untuk menciptakan ketertiban sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Hobbes. Tujuan hukum menurut Locke adalah memelihara hak, hak alamiah (hak hidup, hak atas kebebasan, hak milik,dsb) yang telah ada pada masa status naturalis.
Thomas Hobes dan John Locke mengemukakan teori yang sifatnya spekulatif, berpangkal dari situasi status naturalis dan status civilis.
10. Dalam beberapa literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum. Salah satunya adalah teori etis. Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Apakah dalam hal ini hukum identik dengan keadilan. Jelaskan!

Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk mewujudkan keadilan itu berarti bahwa hukum identik dengan keadilan. Namun sebenarnya hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Hukum bersifat umu, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Sebaliknya keadilan bersifay subjektif, individualitis dan tidak menyamaratakan.
Contoh : Peraturan hukum berlalu lintas. Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai di sebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.
11. Jelaskan perbedaan antara argumentum per analogiam dan interprestasi ekstentif. Dan berikan contohnya!

Argumentum per analogiam titik anjaknya adalah fakta hukum. Dengan metode ini peristiwa yang serupa, sejenis atau mirip dengan yang diatur dalam undang-undang dapat diperlakukan sama.
Contoh : “Penjualan” di pasal 1576 KUH Perdata. Penjualan barang yang disewakan tidak memutus sewa menyewa kecuali apabila telah diperjanjikan. Pasal ini khusus penjualan barang. Namun bagaimana bila seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada oranglain sedangkan rumah itu dalam keadaan disewakan kepada pihak ketiga ( tidak diatur dalam KUH Perdata ). Dengan analogi pengertian “menjual” dalam ketentuan khusus pasal 1576 KUH Perdata dijadikan umum sehingga termasuk meliputi setiap bentuk peralihan hak termasuk hibah.
Interprestasi ekstentif titik anjaknya berdasarkan aturan hukum. Metode ini dengan memperluas batas-batas yang ditetapkan oleh interpretasi garamatikal.
Contoh : Kata “menjual” dalam 1576 KUH Perdata ditafsirkan tidak hanya jual beli saja, tapi juga “peralihan” atau “pengasingan”.
12. Dalam proses penemuan hukum, hakim dapat memilih metode intepretasi yang ada apabila aturan hukum yang ada tidak jelas. Apakah interpretasi otentik dapat digolongkan dalam salah satu metode penemuan hukum? Jelaskan!

Interpretasi otentik tidak bisa digolongkan dalam metode penemuan hukum karena interpretasi otentik bukanlah metode penemuan hukum oleh hakim, melainkan merupakan penafsiran oleh pembentuk undang-undang. Interpretasi otentik merupakan penjelasan undang-undang dan terdapat dalam teks undang-undnag dan bukan Tambahan Lembaran Negara.
13. Jelaskan perbedaan pengertian sumber hukum, asas hukum, aturan hukum, norma hukum dan berikan ilustrasinya dalam sebuah contoh atau kasus sehingga menjadi jelas pengertian masing-masing!

–  Sumber hukum : sumber tempat orang-orang mengetahui hukum atau tempat dimana suatu hukum diambil.
–  Asas hukum : nilai-nilai yang mendasari kaidah-kaidah hukum.
–  Aturan hukum : bentuk dari suatu pernyataan, bisa tertulis maupun tidak tertulis.
–  Norma hukum : arti dari suatu pernyataan.
Contoh : pasal 1 ayat 1 KUHP Þ aturan hukum ( dalam bentuk tertulis )
Norma hukum Þ norma larangan. Dilarang memidana orang tanpa aturan hukum terlebih dahulu.
Asas hukum Þ asas legalitas.
Sumber hukum Þ KUHP.
14. Dalam menyelesaikan perkara pidana, hakim tidak boleh menggunakan argumentum per analogiam tetapi boleh melakukan inteprestasi ekstentif. Mengapa demikian? Jelaskan!

Karena dalam interpretasi ekstentif masih tetap berpegang pada aturan hukum, sedangkan argumentum per analogiam tidak berpegang pada aturan yang ada, melainkan pada inti, rasio dari aturan hukum. Oleh karena itu bertentangan dengan asas legalitas ( pasal 1 ayat 1 KUHP ), sebab asas ini mengaharuskan adanya suatu aturan sebagai dasar.
Larangan untuk menggunakan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana dimaksudkan untuk mencegah timbulnya suatu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
15. Ada berbagai macam intepretasi. Interpretasi yang manakah yang paling tepat untuk diterapkan dalam suatu kasus? Jelaskan!

Tidak ada prioritas pada metode interpretasi hukum mana yang paling tepat untuk diterapkan dalam suatu kasus. Pemilihan metode interpretasi hukum tidak pernah dijumpai dalam suatu aturan hukum tertentu. Metode interpretasi hukum sering digunakan secara bersama-sama sehingga batasannya tidak dapat ditarik tajam. Pilihan metode interpretasi merupakan otonomi hakim dalam penemuan hukum. Hakim menjatuhkan pilihan berdasarkan pertimbangan metode manakah yang paling meyakinkan dan hasilnya yang paling memuaskan.
16. Analitical/Imperative Jurisprudence (John Austin) membedakan secara tegas antara hukum dan moral sehingga muncul hukum positif dan moral positif dalam mazhab ini. Jelaskan dan beri contoh untuk mendukung jawaban saudara!

Hukum positif : keseluruhan kaidah dan nilai yang dibuat oleh penguasa lewat proses legislasi oleh legal drafter yang berlaku dalam suatu masyarakat. Contoh : KUHP.
Moral positif : keseluruhan kaidah dan nilai yang berkenaan dengan ikhwal baik atau perbuatan baik, manusia yang berlaku di masyarakat tertentu. Contoh : seorang pasangan yang belum menikah dilarang untuk berhubungan badan.
17. Pembaharuan hukum ( legal reform ) adalah tindakan mengganti hukum yang lama dengan hukum yang baru sesuai dengan yang direncanakan. Bagaimanakah pandangan historical Jurisprudence ( Von Savigny ) terhadap pembaharuan hukum/perubahan hukum yang dilakukan legal drafter? Jelaskan!

Pandangan historical jurisprudence (Von Savigny) terhadap pembaharuan atau perubahan hukum tidak membutuhkan legal drafter. Sebab legal drafter yang dalam pembentukan undang-undang tidak menggali jiwa rakyat, sehingga produk hukum yang dihasilkan berpeluang besar akan bertentangan dengan kehendak rakyat. Pembaharuan/perubahan hukum seharusnya dilakukan oleh seorang ahli hukum, yang tetap berlandaskan jiwa rakyat dalam bangsa tersebut.
18. Pragmatic Legal Realism sebenarnya juga menggunakan pendekatan empirik, namun pendekatan empirik yang dimaksudkan berbeda dengan pendekatan empirik dalam ilmu sosial. Jelaskan!

Pendekatan empirik yang digunakan pada pragmatic legal realism adalah bukan melalui praktek masyarakat ( perilakunya ), namun melalui praktek-praktek di masyarakat yang sudah dibingkai dalam suatu putusan pengadilan. Sedangkan pendekatan empirik dalam ilmu sosial ditekankan pada perilaku masyarakat.
19. Salah satu perbedaan antara asas hukum dan kaidah/norma hukum dalam pengambilan keputusan, asas hukum tidak memiliki karakter “alies of niet” sedangkan kaidah/norma hukum memiliki karakter tersebut. Jelaskan perbedaan tersebut dan berikan contoh untuk mendukung jawaban saudara!

– Asas hukum tidak berkarakter “ alles of niets” ( semua atau tidak sama sekali ). Bahwa terhadap kejadian yang sama dapat diterapkan berbagai asas hukum, yang semuanya memainkan peranan pada interpretasi aturan-aturan yang dapat diterapkan.
   Norma hukum berkarakter alles of niets. Bahwa norma atau kaidah hukum tidak membuka kemungkinan bahwa pada waktu yang bersamaan terdapat suatu aturan hukum lain yang dapat diterapkan terhadap kejadian itu. Contoh : pasal 362 KUHP yang memiliki unsur-unsur :
mengambil
barang
milik orang lain, dsb.
Apabila tidak memenuhi satu unsur, tidak berarti melanggar.
20. Dalam penemuan hukum tidak ada prioritas pada salah satu metode interprestasi yang digunakan dalam menyelesaikan perkara, sehingga dimungkinkan antara hakim yang satu dan yang lain hasilnya berbeda. Apakah dapat dikatakan dengan melakukan interpretasi justru tidak memberikan kepastian hukum?

Tidak. Interpretasi tidak bisa dikatakan tidak memberikan kepastian hukum. Sebab interpretasi berdasarkan aturan hukum yang sudah ada. Meskipun hasil interpretasihasilnya bervariatif, tapi tujuannya untuk memperjelas aturan hukum untuk mencari perlindungan hukum yang tepat sehingga bisa diterapkan dalam masalah hukum yang riil.

0 Response to "Soal-Soal Pengantar Ilmu Hukum"