Jawab: PIH yaitu mata kuliah dasar
pengenalan bagi mahasiswa yang ingin mempelajari tentang hukum secara lebih
luas
2. Jelaskan tentang kedudukan PIH!
Jawab: kedudukan PIH yaitu mata kuliah
dasar atau basis lervak artinya mengantar, menunjuk jalan ke arah cabang ilmu
hukum yang sebenarnya danmemberikan pandangan umum secara ringkas mengenai
seluruh ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu lainnya,
pengertian dasar, asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.
3. Apa yang di maksud dengan hukum menurut Utrech?
Jawab: hukum menurut Utrech yaitu
himpunan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakt di dalam suatu pergaulan masyarakat itu.
4. Sebutkan dan jelaskan teori keadilan menurut Aristoteles beserta contohnya!
Jawab: 1. Teori keadilan Distributif
artinya keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya.
Contoh: gaji seorang guru dengan dosen
itu berbeda.
2. Teori keadilan Komutatif artinya
keadilan yang memberikan pada setiap orang yang sama banyaknya.
Contoh: sandang,
pangan, papan.
5. Sebutkan tujuan hukum islam!
Jawab: menegakkan segala kemaslahatan
dan menghilangkan segala kerusakan
- Memelihara agama (terdapat pada surat Al-Maidah ayat
54).
- Memelihara jiwa (terdapat pada surat Al-Maidah ayat
32.
- Memelihara keturunan 9terdapat pada surat Ar-Rum ayat
21).
- Memelihara akal (terdapat pada surat Al-Maidah ayat
90).
- Memelihara harta (terdapat pada surat Al-Maidah ayat
38).
6. Sebutkan dan jelaskan teori tujuan hukum!
Jawab: 1. Teori Etise artinya tujuan itu
semata-mata hanya untuk keadilan saja.
2. Teori Utilitis
artinya mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
3. Teori
Normatif-Dogmatik artinya semata-mata untuk mencapai kepastian hukum.
4.Teori gabungan atau jalan tengah artinya harus
memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
5. Teori keseimbangan artinya memulihkan keadaan
keseimbangan dalam masyarakat.
7. Fungsi PIH yaitu?
Jawab: - Mengantarkan,
menunjuk jalan kea rah cabang ilmu hukum yang sebenarnya.
- Memberikan pandangan
umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu
hukum di banding ilmu-ilmu lainnya, memberikan pengertian dasar, asas, dan penggolongan
cabang hukum.
8. Jelaskan hubungan anatar kaedah hukum dan kaedah agama!
Jawab: 1. Isi kaedah agam menjadi dasar
sunber bagi kaedah hukum.
2. kaedah agama menunjang tercapainya
tujuan kaedah hukum.
3.orang yang taqwa kepada Allah akan takut
untuk berbuat jahat karena akan mendapat hukuman baik dari Allah maupun dari
penguasa atau Negara.
4. hkuman dari penguasa atau Negara
mendukung terwujudnya kaedah agama.
9. Sebutkan tata urutan perundang-undangan menurut UU no 10 tahun 2004!
Jawab: UUD 1945
UU/Perpu
Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Presiden
Peraturan
daerah
10. Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Undang-Undang!
Jawab: 1. Secara filosofis artinya berdasarkan
jiwa masyarakat itu sendiri.
2. Secara yuridis yaitu berdasarkan
aspek hukum.
3. Secara sosiologis yaitu melihat
bagaimana sikap masyarakat tersebut.
4. Secara politis yaitu bagaiamana arah
hukumnya atau hukum yang di cita-citakan seperti apa.
11. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kaedah hukum!
Jawab: 1. Kaidah hukum tidak tertulis
yaitu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah
meneyesuaikan dengan perkembangan masyarakat karena itu di tuangkan dalam
bentuk tulisan maka seringkali tidak mudah untuk diketahui.
2. Kaidah hukum tertulis yaitu yang
dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun lontan dalam bentuk uud dsb. Mudah
diketahui lekapi/ subsidiair bihmeleng menjamin kepastian hukum konon kaedah
hukum ini pertama kali dikenal manusia dalam sejarah oleh UU.
12. Apakah yang di maksud dengan kaidah hukum fakuntatif?
Jawab: kaidah hukum fakuntatif yaitu
apabila kaidah hukum tidak secara a priori mengikat atau wajib dipatuhi.
Artinya kaidah hukum ini sifatnya melengkapi/ subsidiair/ dispositive.
13. Sebutkan hubungan PIH dengan PHI!
Jawab: 1. Keduanya merupakan mata kuliah
dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
2. PIH merupakan dasar atau penunjang
dalam mempelajari PHI artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu
sebelum mempelajari PHI.
14. Sebutkan asas-asas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jawab: 1. Asas Lex Spesialist Derogat
Legi Generali artinya undang-undang yang bersifat khusus menegenyampingkan
pemberlakuan undang-undang yang bersifat umum artinya apabila ada dua
undang-undang yang mengatur hal yang sama dan isinya saling bertentangan maka
hakim harus menerapkan undang-undang yang khusus mengatur tersebut.
2. Asas Lex Derogat Legi Priori artinya undang-undang
yang baru mengenyampingkan pemberrlakuan undang-undang lama apabila mengatur
objek yang sama.
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
artinya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai
derajat yang lebih tinggi pula. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur dua
objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan
pemberlakuannnya.
4. Undang-undang tidak berlaku surut.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu
gugat.
6. Undang-undang sebagai sarana untuk
semaksimal mungkin.
7. Semua orang dianggap tahu akan
undang-undang.
15. Sebutkan isi kaedah hukum beserta contohnya!
Jawab: 1. Suruhan (gebod) artinya mau
tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Contoh ketentuan pasal 45 UU No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan
2. Larangan (verbod) artinya memuat
larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggaranya.
Contoh dalam pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 tantang larangan perkawinan antara dua
orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertentu.
3. Kebolehan (mogen) artinya kaidah
hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh pula
dilakukan. Contoh pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang perjanjian perkawinan.
16. Jelaskan tujuan hukum!
Jawab: 1.Menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat.
2.Hukum itu harus bersendikan pada
keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
3. Menciptakan tata tertib atau
ketertiban masyarakat.
17. Jelaskan sumber hukum dalam arti historis!
Jawab: yaitu tempat kita menemukan bahan
hukumnya dalam sejarah atau masa.
Contoh:dokumen-dokumen
kuno, surat dsb.
18. Sebutkan unsur-unsur undang-undang materil!
Jawab: 1. Penetapan dengan tegas.
2.
Isi kaedah (Rechssat).
3.
Diundangkan di dalam lembaran Negara.
4.
Pengumuman berita Negara.
19. Sebutkan pengertian konsiderans yang merupakan unsure undang-undang!
Jawab: konsiderans yaitu pertimbangan
yang berisi pertimbangan-pertimbangan
mengapa undang-undang
itu dibuat diawali dengan kata-kata menimbang, membaca, mengingat.
20. Undang-Undang merupakan sumber hukum formal maka undang-undang di bagi dua golongan yaitu?
Sebutkan!
Jawab: 1. undang-undang dalam arti
formal aitu setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut UU.
2. Undang-Undang dalam arti materil
yaitu keputusan pemerintah yang karena isinya (materi) secara tegas
langsung mengikat masyarakat.
21. Hukum itu memiliki unsure-unsurnya. Tolong sebutkan!
Jawab: 1. Peratturan tentang tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
peraturan iru dilakukakn oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
peraturan itu bersifat memaksa.
4.
sanksi dalam pelanggarran peraturan tersebut adalah tegas.
22. Jelaskan pengertian dari akibat hukum!
Jawab: akibat hukum adalah suatu
tindakan hukum atau peristiwa hukum yang antara lain berupa timbulnya hak dan
kewajiban di hukumnya seorang pelaku tindak pidana.
23. Jelakan unsure-unsur hubungan hukum!
Jawab; 1. Adanya orang-orang yang hak
dan kewajibannya saling berhadapan.
2.
adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut.
3.
adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban.
24. Ilmu pengetahuan hukum
yaitu?
Jawab: ilmu pengetahuan hukum disebut sebagai ilmu
pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia supaya sanksi-sanksi
dapat dikenakan oleh penguasa.
25. Pengertian ilmu hukum yaitu?
Jawab: ilmu hukum adalah suatu
pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal
hukum dalam segala bentuk dan menisfetasinya sebagai ilmu hukum sebagai kaidah,
ilmu hukum sebagai ilmu pengertian, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
26. Apakah yang dimaksud dengan objek hukum dan sebutkan contohnya!
Jawab: objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum
Contoh: 1. Benda berwujud dan benda
tidak berwujud (pasal 503 KUH-Perdata).
2.
Benda bergerak dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUH-Perdata).
27. Apakah yang dimaksud
sujek hukum dan sebutkan contohnya!
Jawab: subjek hukum adalahang sesuatu yang menurut hukum
dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Contoh: manusia, badan hukum.
28. Apakah yang dimaksud
dengan peristiwa hukum?
Jawab: peristiwa hukum adalah semua kejadian atau
fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat
hukum.
29. Sebutkan macam-macam perbuatan hukum!
Jawab: 1. Perbuatan hukum bersegi satu,
yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian
izin kawin, pemberian wasiat, menolak warisan, pengakuan anak luar kawin, dan
sebagainya.
2.
pebuatan hukum bersegi dua yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak
atau lebih misalnya perjanjian jual beli dan sebagainya.
30. Macam-macam akibat hukum, sebutkan!
Jawab: a. akibat hukum berupa lahirnya,
berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya orang dewasa
yang di bawah pengampuan yaitu mengubah atau melenyapkan kecakapannya melawan
tindakan hukum.
b. akibat hukum berupa lahirnya yaitu
berubahnya atau hilangnya suatu hubungan hukum tertentu. Contoh sejak pembeli
melunasi harga barang dan penjual menyerahkan barang yang di jualnya maka
hilanglah hubungan hukum yang terjadi di antara mereka.
c. akibat hukum berupa sanksi, yang tidak
dikehendaki oleh subjek hukum.
31. Hukuman dalam arti luas dibedakan atas tiga bentuk yaitu?
Jawab: a. hukuman perdata, misalnya
ganti kerugian.
b.
hukuman administratif, misalnya pencabutan izin usaha.
c. hukuman pidana yang terdiri dari,pertama siksaan
materil atau siksaan ril misalnya ideal misalnya pengumuman putusan hakim dan
pencabutan hak-hak tertentu.
hukuman mati hukuman penjara dan hukuman
kurungan. Kedua siksaan moral atau siksaan.
32. Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial?
Jawab: kaidah sosial adalah ketentuan
yang memberikan batasan dalam hubungan antar manusia (warga masyarakat) untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentinganny, tanpa melanggar kepentingan lainnya.
33. Seperti apakah klasifikasi kaidah hukum menurut Gustav Radbruch (1961:12)?
Jawab: kaidah alam yaitu
kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contoh,
semua manusia pasti meninggal.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang
menyatakan tentang sesuatu yang belum tentu terjadi. Contoh, manusia dilarang
mencuri.
34. Apa yang dimaksud dengan kaidah hukum?
Jawab: kaidah hukum yaitu
hasil dari perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah
dan tidak tertulis yang harus ditaati oleh warga masyarakat.
35. Apa yang dimaksud dengan kaidah kesopanan?
Jawab: kaidah kesopanan yaitu
kaidah yang berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan keluarganya
agar masing-masing saling hormat menghormati.
36. Sebutkan asal-asal kaidah hukum?
Jawab: 1. Kaidah hukum yang berasal dari
kaidah-kaidah sosial lain didalam masyarakat, yang dalam istilah Paul Bohannan
sebagai kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian
ulang legitimasi dari suatu kaidah sosial non hukum.
37. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materill?
Jawab: sumber hukum materill adalah
sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang
mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari perasaan hukum masyarakat,
pendapat umum, kondisi social-ekonomi masyarakat, hasil penelitian ilmiah,
tradisi, agama, dan moral, perkembangan internasional, keadaan geografis, dan
politik hukum.
38. Sebutkan pembagian hukum menurut tampat berlakunya, yaitu?
Jawab:
a. hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. hukum
internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c. hukum asing
yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. hukum gereja
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapakn oleh gereja untuk para
anggota-anggotanya.
39. Sebutkan pembagian perbuatan yang bukan perbuatan hukum!
Jawab:
a. perbuatan
seperti zaakwarneming (perwakilan sukarela) pasal 1354 KUHS
b. perbuatan
yang bertentangan dengan hukum (pasal 1356 KUHS). Contoh melanggar hak orang
lain.
40. Jelaskan perbedaan dogmatic hukum dan ilmu kenyataan!
Jawab:
1.
Dogmatic hukum sama dengan das sollen (kenyataan normatif) apa yang
seharusnya dilakukakan, adanya keharusan untuk berbuat sesuatu atau tidak, bila
melanggar sanksi.
2.
ilmu kenyataan sama dengan yuridis empiris (das sein) peristiwa kongkrit,
tidak berbicara apa yang seharusnya akan dilakuakan tetapi bagaiman norma hukum
itu dalam kenyataan, berdasarkan pengalaman yang terjadi di masyarakat.
41. Apakah sanksi dalam kaidah hukum merupakan esensi?
Jawab: ya, pada dasarnya setiap
pelanggaran dalam kaidah hukum dikenakan sanksi. Contoh setiap pembunuhan.
Tetapi ada perbuatan yang melanggar hukum tetapi tidak dihukum dikarenakan
apabila dihukum maka akan menimbulakan kerusakan di dalam masyarakat. Seperti:
keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang, perintah jabatan,
keadaan memaksa.
42. Bagaimanakah hubungan antara kadah hukum dengan kaidah kesusilaan?
Jawab:
1.
Isi kaidah kesusilaan menjadi sumber kaidah hukum
2.
isi pasal-pasal tentang pemalsuan, penghinaan, penipuan, selain berasal
dari kaidah agama juga berasal dari kaidah agama.
3.
kaidah hukum memperkuat kaidah kesusilaan.
43. Apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum?
Jawab: sosiologi hukum adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris analitis mempelajari hubungan
hubungan timbale balik anatara hukum sebagaia gejala social dan gejala-gejala
social lainyya.
44. Sebutkan teori-teori apa sajakah yang membantu dalam kekuatan hukum secara
sosiologis!
Jawab:
1. teori
kekuatan: hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila dipaksakan oleh
penguasa, terlepas dari diterima aatau tidak oleh masyarakat.
2. teori pengakuan: apabila diterima dan diakui oleh
masyarakat.
3. kekuatan berlaku filosofis: apabila kaidah hukum
tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
45. Sebutkanlah macam-macam metode penafsiran hukum!
Jawab: penafsiran gramatikal,penafsiran
sejarah atau historis, penafsiran siskalatis, penafsiran sosiologis, penafsiran
secara resmi, penafsiran ekstetis.
46. Apa yang dimaksud dengan hukum menurut Immanuel Kant?
Jawab: hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
47. Apa yang dimaksud dengan societas ibius ubi?
Jawab: societas ubi ius adalah dimana
ada masyarakat maka disitu ada hukum.
48. Apa yang dimaksud dengan kaidah adat istiadat?
Jawab: kaidah adat istiadat yaitu
pedoman bertingkah laku yang berasal dari tradisi turun temurun. Berlaku pada
anggota masyarakat adat tertentu, besifat suci.
49. Apa sajakah cirri-ciri hukum yang baik menurut Satjipto Rahardjo
Jawab:
1. Bersifat
terbuka
2. Memberi tahu
terlebih dahulu
3. Tujuannya
jelas
4. Mengatasi
goncangan
50. Hak itu mengandung tiga unsur yang substansial, sebutkan!
Jawab:
1.
Unsur perlindungan misalnya seseorang tidak boleh di aniaya.
2.
Unsur pengakuan misalnya adanya kewajiban untuk melindungi si A dari
penganiayaan.
3.
Unsur kehendak misalnya si A memiliki sebuah rumah maka hukum memberinya
atas rumah tersebut untuk bebas menggunakan
kehendaknya.
pak hana . mantab pak soalnya .hhe
BalasHapusilham abdi putra/2141946
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMohon Izin Masuk
BalasHapusTaruna : Dede Sunarya
NRP : 2141936
Soal-soalnya banyak kali pak jadi bisa sedikit lebih tau lagi tentang hukum, Tambah wawasan lagi niii,
Izin tanya Pak,.
Menurut bapak hukum di indonesia kita ni uda berjalan dengan yang di tetapkan belum pak,. terus di era kepemimpinan pak jokowi ni pendapat bapak bagaimana untuk perkembangan hukum,. contohny kayak Bandar narkoba hukum mati itu perkembangan hukum apa bukan pak,. ya harapan saya sih koruptor yang di hukum mati sekalian,. bener gak pak,.??? itu saja Pak,
"terimakasih"